Aturan Membawa Rokok Elektronik dalam Penerbangan, Penumpang Wajib Tahu!
Ilustrasi rokok elektrik. (Foto:Knowtecnie)
Batam, Batamnews – Penumpang pesawat yang membawa rokok elektronik (vape) kini harus mematuhi aturan baru yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2024.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan penerbangan sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi pengguna vape saat bepergian.
Berikut adalah poin-poin penting yang harus diperhatikan penumpang:
Batas Jumlah Vape
Penumpang hanya diperbolehkan membawa 1 (satu) unit rokok elektronik (vape) selama penerbangan.
Penyimpanan Vape
Vape harus ditempatkan di dalam bagasi kabin atau dalam saku baju/celana penumpang. Tidak diperkenankan untuk menyimpan vape di bagasi check-in.
Baca juga: Waspada Penipuan! Hindari Pembelian Tiket PELNI Lewat Calo
Baterai Vape
Rokok elektronik yang dibawa harus memiliki kapasitas lithium battery maksimal 100 Wh.
Baterai vape wajib berada dalam posisi power off selama penerbangan. Jika vape tidak memiliki opsi power off, maka cartridge vape harus dilepas dari body perangkat sebelum dibawa ke pesawat.
Cairan Vape (E-Liquid)
Penumpang hanya boleh membawa maksimal 100 ml cairan isi ulang (e-liquid). Cairan tersebut harus dikemas dalam botol khusus dan dimasukkan ke dalam kantong plastik yang aman sesuai standar keamanan penerbangan.
Aturan ini dirancang untuk mengantisipasi risiko yang dapat ditimbulkan oleh vape selama penerbangan, seperti kebakaran akibat baterai lithium yang tidak stabil. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang pribadi penumpang tidak mengganggu keselamatan, kenyamanan, dan keamanan seluruh penumpang.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Berbasis File .APK: Lindungi Data dan Rekening Anda
Para penumpang diimbau untuk membaca dan mematuhi aturan ini sebelum melakukan perjalanan udara. Pelanggaran terhadap aturan membawa vape dapat menyebabkan barang ditahan oleh petugas keamanan bandara, bahkan berujung pada tindakan hukum jika dianggap membahayakan penerbangan.

Komentar Via Facebook :