Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp1 Miliar

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp1 Miliar

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Cucung, Kabupaten Karimun, pada Sabtu lalu, 26 Oktober 2024. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Cucung, Kabupaten Karimun, pada Sabtu lalu, 26 Oktober 2024.

Penangkapan berawal dari informasi yang didapat tim patroli Bea Cukai, bahwa ada High Speed Craft (HSC) yang akan melintas, dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatera. Pengejaran pun dilakukan hingga petugas berhasil menghentikan kapal cepat tersebut.

"HSC tersebut didapati membawa barang ilegal, yakni 90 box berisi rokok ilegal," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca juga: Agak Laen! Kampanye Cawagub Kepri Aunur Rafiq di Desa Tulang Hadirkan Keunikan

Petugas langsung mengamankan seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penghitungan, dari jumlah 90 box rokok ilegal tersebut, ada sebanyak kurang lebih 1 juta batang rokok ilegal.

"Total keseluruhan jumlahnya 1 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp2,4 Miliar dan potensi kerugian negara sebesar 1 Miliar," ujarnya.

Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Kepri dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :