Perokok Wajib Tahu Cukai Tembakau Tahun Depan Batal Naik oleh Pemerintah
Rokok
Batam, Batamnews - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk industri tembakau, yang saat ini tengah menghadapi beragam tantangan berat.
Kebijakan ini dinilai dapat memberikan waktu bagi industri hasil tembakau untuk bertahan di tengah tekanan regulasi dan kondisi ekonomi.
Salah satu tantangan yang dihadapi industri tembakau adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).
Kedua kebijakan ini dianggap membawa dampak signifikan terhadap industri, baik dari sisi ekonomi maupun penerimaan negara.
Baca juga: Disperindag Batam Gelar Sidak Random untuk Jaga Pasokan Gas LPG 3 Kg Subsidi
Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes terkait kemasan polos tanpa merek memiliki risiko besar terhadap perekonomian.
Dalam keterangannya pada Senin, 30 September 2024, Tauhid menyampaikan hasil penelitian Indef yang mengidentifikasi tiga skenario dampak ekonomi yang perlu dipertimbangkan.
"Skenario pertama menyatakan bahwa aturan kemasan polos tanpa merek dapat memicu fenomena downtrading hingga peralihan konsumen dari rokok legal ke rokok ilegal, yang berpotensi menurunkan permintaan produk legal hingga 42,09 persen," kata Tauhid.
Ia juga menambahkan bahwa penurunan tersebut dapat berdampak pada hilangnya potensi ekonomi sebesar Rp182,2 triliun, serta penerimaan pajak yang turun hingga Rp95,6 triliun.
Skenario kedua berkaitan dengan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Larangan ini diperkirakan dapat mengurangi penjualan ritel rokok hingga 33,08 persen, dengan potensi dampak ekonomi yang hilang mencapai Rp84 triliun dan penerimaan pajak yang terdampak sebesar Rp43,5 triliun.
Adapun skenario ketiga terkait dengan pembatasan iklan rokok di luar ruang serta di media TV dan daring, yang diperkirakan dapat menurunkan permintaan jasa periklanan hingga 15 persen.
Dampak ekonomi yang hilang dari skenario ini diperkirakan sebesar Rp41,8 triliun, dengan penerimaan perpajakan yang turun Rp21,5 triliun.
Menyikapi hal ini, Tauhid menekankan pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan dalam ekosistem industri hasil tembakau.
"Indef merekomendasikan pemerintah untuk melakukan revisi PP 28/2024 dan membatalkan Rancangan Permenkes, khususnya pada pasal-pasal yang dinilai akan berdampak pada penerimaan dan perekonomian negara," ujarnya.
Menurutnya, peran kementerian, lembaga, dan pelaku usaha dalam proses pengambilan keputusan sangat penting mengingat kompleksitas industri hasil tembakau di Indonesia.
Komentar Via Facebook :