Daftar Barang Mewah yang Ditetapkan PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025

Daftar Barang Mewah yang Ditetapkan PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025

Ilustrasi

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12 persen khusus untuk barang mewah. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 31 Desember 2024. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024, tarif PPN 12 persen diberlakukan pada:

Baca juga: Link Rilis Jokowi 'Person of The Year' Versi OCCRP Hilang dari Situs Resmi

1. Kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang-barang ini termasuk:

  • Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen mewah, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  • Balon udara, pesawat udara, serta kendaraan udara lainnya kecuali untuk keperluan negara.
  • Kapal pesiar, yacht, dan kapal mewah lainnya kecuali untuk angkutan umum.
  • Kendaraan bermotor yang tergolong mewah sesuai ketentuan PPnBM.

Ketentuan mengenai barang mewah yang dikenakan PPnBM diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020, PMK Nomor 141/PMK.010/2021, dan PMK Nomor 96/PMK.03/2021.

Selain barang mewah, barang dan jasa lainnya akan dikenakan PPN dengan tarif efektif sebesar 11 persen. Hal ini diterapkan melalui mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, di mana nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Contoh perhitungan:
PPN = 12% x 11/12 x Harga Jual/Nilai Impor/Nilai Penggantian.

Ketentuan ini berlaku selama masa transisi hingga 31 Januari 2025. Mulai 1 Februari 2025, tarif 12 persen akan sepenuhnya diterapkan pada harga jual atau nilai impor.

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025: Golongan dan Tunjangan Lengkap

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah seperti pesawat jet, kapal pesiar, hingga rumah super mewah. 

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pemerintah berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada rakyat kecil. Kenaikan PPN dilakukan secara bertahap untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi dari kelompok masyarakat mampu tanpa memberatkan kelompok berpenghasilan rendah. “Ini adalah langkah untuk pemerataan ekonomi dan keadilan sosial,” pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :