Bea Cukai Batam Bongkar 186 Kasus Pelanggaran, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Bea Cukai Batam Bongkar 186 Kasus Pelanggaran, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di tempat perbelanjaan di Batam. (Foto. Istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam terus menunjukkan performa yang mengesankan dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai. Hingga 21 November 2024, Bea Cukai Batam berhasil menangani 186 laporan pelanggaran, terdiri dari 148 penindakan non-patroli laut, 31 penindakan patroli laut, serta 7 penindakan terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

"Pelanggaran yang kami tangani didominasi oleh komoditi Barang Kena Cukai (BKC), narkotika, dan barang kiriman. Ini menunjukkan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan memastikan seluruh ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi," ujar Evi Octavia, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Jumat, 22 November 2024.

Dalam upaya memberantas rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil menyita 281.649 batang rokok tanpa pita cukai melalui operasi rutin. Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang motoris yang membawa rokok ilegal ke toko-toko sekitar.

Merek-merek rokok yang berhasil diamankan antara lain HMIND, H&D, MAXXIS, Luffman, Manchester, Ofo, Rave, dan T3. Selain itu, penindakan juga mencakup minuman beralkohol ilegal sebanyak 22,3 liter.

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Selangkangan, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Sepulang dari Malaysia

"Operasi ini mencerminkan keseriusan kami dalam menindak pelanggaran dan mendukung program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto," lanjut Evi.

Sebanyak dua kasus pelanggaran diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR), yakni penyelesaian administratif dengan denda tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Total denda yang terkumpul mencapai Rp193.084.000.

"Pendekatan ini tidak hanya mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku dan mendorong peningkatan kepatuhan pengusaha di bidang cukai," jelas Evi.

Bea Cukai Batam juga berhasil menggagalkan penyelundupan 35 koli barang kiriman tanpa pemberitahuan pabean. Barang-barang ini diangkut menggunakan dua mobil yang hendak menyebrang ke Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Mobil dan muatannya kini dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp1 Miliar

Dalam pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), Bea Cukai Batam bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dan berhasil menyita 70,7 gram methamphetamine, 4 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five. Empat tersangka turut diamankan, dan kasus ini telah dilimpahkan kepada instansi terkait.

"Langkah ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai Batam untuk memerangi peredaran narkotika, menjaga keamanan masyarakat, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas barang terlarang di seluruh wilayah NKRI," tegas Evi.

Dengan capaian yang luar biasa ini, Bea Cukai Batam terus membuktikan diri sebagai garda terdepan dalam menegakkan aturan dan menjaga stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat. Operasi dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk memastikan Indonesia bebas dari peredaran barang ilegal.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :