Tim Gabungan Tanjungpinang Lepas APK yang Masih Terpasang Saat Masa Tenang Pilkada 2024

Tim Gabungan Tanjungpinang Lepas APK yang Masih Terpasang Saat Masa Tenang Pilkada 2024

Petugas gabungan tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) disejumlah titik yang masih terpasang di Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah Tanjungpinang mulai dilepas menyusul berakhirnya masa kampanye Pilkada 2024. 

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, Satpol PP, dan unsur lainnya pada Minggu, 24 November 2024.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyatakan bahwa penertiban ini melibatkan sedikitnya 270 personel gabungan yang terbagi dalam empat tim. Setiap tim bertugas di satu kecamatan untuk memastikan seluruh APK diturunkan sesuai jadwal.

Baca juga: Masuki Masa Tenang, Panwascam dan KPU Batam Bongkar Alat Peraga Kampanye yang Masih Terpasang

“Mulai hari ini hingga 26 November merupakan masa tenang. Jadi kita melakukan pembersihan terhadap APK yang masih terpasang,” kata Muhammad Faizal.

Lebih lanjut, Faizal menjelaskan bahwa penertiban APK juga melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Mereka membantu penertiban di kawasan perumahan dan perkampungan, sehingga proses ini diharapkan selesai dalam satu hari.

“Nanti kita simpan dulu APK yang sudah kita amankan ini,” tambahnya. APK yang telah diamankan akan disimpan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setelah 27 November 2024.

“Karena kita juga tidak mau, kalau kita berikan sekarang malah digunakan lagi oleh masyarakat,” jelas Faizal.

Baca juga: Bawaslu Batam Tegaskan Larangan Kampanye Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Selain penertiban APK, Faizal mengimbau pasangan calon (paslon) untuk tidak melakukan aktivitas kampanye tersembunyi selama masa tenang. Paslon juga diminta menjaga kondusivitas agar Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.

“Termasuk di media sosial, seluruh iklan di media cetak, sosial, dan elektronik sudah tidak diperkenankan lagi,” tegasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :