Masa Tenang Pemilu 2024 Disambut APK yang Masih Bertebaran di Batam

Masa Tenang Pemilu 2024 Disambut APK yang Masih Bertebaran di Batam

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Batam masih terlihat bertebaran dan belum ditertibkan Bawaslu maupun Satpol PP Kota Batam (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews – Meski masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari, dan masa tenang telah dimulai sejak 11 Februari, kondisi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menunjukkan pemandangan yang berbeda. Berbagai alat peraga kampanye (APK) masih terlihat terpasang di sejumlah jalan protokol, menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Warga Batam, Roy Vandi Tambunan, mengungkapkan kekecewaannya kepada Batamnews.co.id mengenai keberadaan APK yang masih memenuhi jalan-jalan utama seperti Jalan Laksamana Bintan Sei Panas, Jalan Duyung Batu Ampar, dan Jalan Raja Haji Fisabilillah Batam Centre.

Baca juga:  Jadwal Ferry dari Karimun ke Batam dan Berbagai Tujuan, Lebih 10 Trip

APK tersebut bervariasi ukuran, dari yang kecil hingga baliho besar, dan kebanyakan berlokasi di pinggir jalan utama tanpa tanda-tanda akan ditertibkan.

Masa tenang seharusnya menjadi periode dimana tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Selama masa tenang, yang berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara, semua bentuk kampanye, termasuk pemasangan APK, dilarang untuk menjaga ketertiban dan keadilan selama proses pemilu.

Baca juga: Kondisi Terkini Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Jambret di Batam, Pelaku Belum Ditemukan

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur tentang bentuk kegiatan kampanye yang dilarang selama masa tenang, termasuk pemasangan alat peraga di tempat umum.

Kehadiran APK yang masih berdiri mengindikasikan perlunya tindakan lebih lanjut dari Bawaslu Kota Batam, Kepri, serta Satpol PP Kota Batam untuk menegakkan aturan dan memastikan pemilu berlangsung dalam suasana yang adil dan damai.

Pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan diadakan pada 14 Februari mendatang merupakan momen penting bagi warga negara untuk menentukan arah masa depan negara, dengan memberikan suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara itu sendiri, tapi juga oleh periode kampanye dan masa tenang yang dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews