Partai Politik Ditegur! Bawaslu Karimun Copot APK yang Melanggar Aturan

Partai Politik Ditegur! Bawaslu Karimun Copot APK yang Melanggar Aturan

Penertiban alat peraga kampanye oleh Bawaslu Karimun.

Karimun, Batamnews - Bawaslu Kabupaten Karimun telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pada Jumat, 19 Januari 2024. 

Penertiban dilakukan dengan mencopot APK yang dipasang di lokasi yang dilarang sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan SK KPU Kabupaten Karimun Nomor 345 Tahun 2023.

Pelanggaran pemasangan APK tersebut melanggar ketentuan yang diatur oleh Undang-undang Pemilu dan Keputusan KPU Kabupaten Karimun tentang lokasi pemasangan APK dan kampanye rapat umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Muhammad Iskandar, Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, menyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Karimun telah diberikan arahan untuk melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan.

Baca juga: Pemkab Karimun Siapkan Kawasan Taman Bunga Taplau Jadi Destinasi Kuliner Primadona

"Setiap kali akan melakukan penertiban, kami selalu mengimbau kepada partai politik untuk melakukan penertiban secara mandiri. Jika tidak, kami akan turun untuk melakukan penertiban," ujar Iskandar.

Iskandar menegaskan bahwa penertiban dilakukan tanpa adanya tebang pilih, dan ia memberikan arahan kepada jajaran panwascam untuk tegak lurus serta menghindari pilih-pilih dalam melakukan penertiban.

Penertiban yang dilakukan kali ini merupakan bentuk evaluasi dari penertiban sebelumnya. Pasca penertiban pertama, ditemukan APK yang kembali berdiri dan terpasang di tempat yang dilarang, juga berdasarkan masukan dari masyarakat.

"Berakhirnya masa kampanye pada tanggal 10 Februari 2024, kami mengimbau partai politik, caleg, dan Timses untuk tertib dalam pelaksanaan kampanye, terutama dalam pemasangan APK. Jika ada lokasi yang dilarang, maka harus ditaati," tambah Iskandar.

Baca juga: Tarif Parkir Progresif Diterapkan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun

Bawaslu Karimun berkomitmen untuk secara berkala melakukan pemantauan lapangan dan mungkin akan melakukan penertiban kembali. Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Karimun jika ditemukan pelanggaran.

"Bawaslu Karimun mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi dan memiliki kesadaran dalam mengawal pesta demokrasi di Kabupaten Karimun. Mari kita ciptakan pesta demokrasi yang kondusif, aman, dan damai," ajak Iskandar untuk berpartisipasi dalam menjaga integritas demokrasi di wilayah tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews