Polresta Barelang Ungkap Kasus TPPO dan PMI Ilegal, 24 Korban Berhasil Diselamatkan
Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Enam Pelaku Penyaluran PMI Non Prosedural. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pekerja migran ilegal atau nonprosedural.
Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Sabtu, 16 November 2024.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, memaparkan hasil operasi yang berlangsung selama Oktober hingga November 2024.
Menurut Kombes Pol Heribertus, terdapat empat laporan polisi terkait kasus ini yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim.
Baca juga: Jadi Marketing Judi Online, Pria di Batam Terancam 10 Tahun Penjara
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 10 korban yang hampir diberangkatkan ke luar negeri dan mencegah keberangkatan 14 orang lainnya. Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Sumatra Barat, NTB, Jawa Timur, Medan, dan Lampung Timur.
"Enam tersangka berhasil diamankan, yaitu SF (44), PI (33), SN (33), JS (23), DM (22), dan S (47). Ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim kami yang bersinergi dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam," ujar Kombes Pol Heribertus.
Para tersangka menggunakan modus operandi dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa biaya awal. Para korban dijanjikan proses keberangkatan yang mudah, namun tanpa melalui prosedur resmi.
"Tim Reskrim kami menerima informasi adanya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal melalui pelabuhan internasional. Setelah penyelidikan mendalam, kami berhasil menyelamatkan 10 CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja," jelas Kapolresta.
Selain menyelamatkan korban, polisi juga menangkap enam tersangka yang berperan sebagai perekrut, pengurus akomodasi, dan penyalur para CPMI ke luar negeri.
Baca juga: Kasus Bonsai Mandeg: BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Kajari Lingga Tak Mampu Bekerja
Para korban kini berada di bawah perlindungan BP3MI Kota Batam untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti penampungan ilegal, segera laporkan kepada kami," tegas Kombes Pol Heribertus.
Komentar Via Facebook :