Pengiriman Ilegal Dua Wanita Calon PMI ke Malaysia Digagalkan di Batam, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Ditpolairud Polda Kepri gagalkan upayan penyelundupan PMI Ilegal asal Jawa Tengah ke Malaysia, di Hotel Graceland, Batam Kota, Batam, Rabu (13/11/2024) sore. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews – Upaya pengiriman dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Jawa Tengah ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kedua wanita, yang rencananya akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Negeri Jiran, diamankan di Hotel Graceland Inn, Batam, pada Rabu, 13 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku pengiriman berinisial MP kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, menyampaikan bahwa operasi ini dimulai dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 13.00 WIB oleh Kanit 1 Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua perempuan asal Jawa Tengah yang diduga akan diselundupkan secara ilegal ke Malaysia.
Baca juga: Berikut Identitas Dua Wanita Korban Jaringan PMI Ilegal yang Ditangkap di Hotel Graceland Batam
Mendapat informasi ini, tim Ditpolairud segera melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim Batam. Pukul 16.35 WIB, kedua calon PMI non-prosedural, yaitu Elok Puspitasari dan Agustina Safitri, terpantau tiba di Bandara dan menaiki taksi menuju Graceland Inn.
Setibanya di penginapan, mereka langsung check-in, sementara pelaku berinisial MP tiba tak lama kemudian dengan mobil Toyota Cayla merah BP 1630 MA untuk mengambil paspor kedua calon PMI tersebut.
"Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku MP dan mobil yang digunakannya. Setelah interogasi, pelaku MP, beserta barang bukti berupa paspor dan beberapa dokumen perjalanan, dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan diduga satu pelaku lain berinisial A, yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman PMI ilegal ini," ungkapnya kepada batamnews.co.id, Kamis, 14 November 2024.
Selain menangkap para pelaku, Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan upaya penyelundupan ini berupa, 1 unit mobil Toyota Cayla merah BP 1630 MA, 2 paspor atas nama Elok Puspitasari dan Agustina Safitri, 2 tiket pesawat Super Air Jet dari Semarang ke Batam, uang pecahan Rp 50.000 dua lembar, dan 2 unit ponsel milik pelaku MP.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Wanita Diduga Korban Jaringan PMI Ilegal di Batam
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal yang dikenakan mencakup larangan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
"Para pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar," tegas Kombes Pol Trisno.
Ia menekankan, Ditpolairud Polda Kepri berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana PMI non-prosedural dan perdagangan orang. "Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana penyelundupan pekerja migran ilegal," pungkasnya.
Dengan penindakan ini, Polda Kepri berharap upaya ilegal yang membahayakan keselamatan pekerja migran dapat dicegah, serta memastikan perlindungan hukum bagi setiap calon pekerja migran yang akan bekerja di luar negeri.

Komentar Via Facebook :