Berikut Identitas Dua Wanita Korban Jaringan PMI Ilegal yang Ditangkap di Hotel Graceland Batam

Berikut Identitas Dua Wanita Korban Jaringan PMI Ilegal yang Ditangkap di Hotel Graceland Batam

Polisi amankan Dua terduga PMI Non Prosedural di Hotel Graceland Batam Kota, Batam, Rabu (13/11/2024) sore. (Foto. Istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) berhasil menggagalkan upaya pengiriman dua calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. 

Penangkapan ini berlangsung di penginapan Graceland Inn, Batam, pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Adapun identitas kedua korban, yang kini telah diamankan dan dalam perlindungan Ditpolairud Polda Kepri, diketahui berasal dari Jawa Tengah, yakni:
1. Elok Puspitasari (43 tahun), asal Magelang.
2. Agustina Safitri (25 tahun), asal Kendal.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Wanita Diduga Korban Jaringan PMI Ilegal di Batam

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, menyampaikan bahwa operasi ini dimulai dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 13.00 WIB oleh Kanit 1 Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua perempuan asal Jawa Tengah yang diduga akan diselundupkan secara ilegal ke Malaysia.

Selain menangkap para pelaku, Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan upaya penyelundupan ini. Berupa 1 unit mobil Toyota Cayla merah BP 1630 MA, 2 paspor atas nama Elok Puspitasari dan Agustina Safitri, 2 tiket pesawat Super Air Jet dari Semarang ke Batam, uang pecahan Rp 50.000 dua lembar, 2 unit ponsel milik pelaku MP.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :