Jadi Marketing Judi Online, Pria di Batam Terancam 10 Tahun Penjara
Konferensi Pers kasus judi online di Kota Batam. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial A (34) ditangkap Polresta Barelang atas dugaan mengelola situs judi online (Judol). A yang merupakan warga Perumahan Taman Tropicana, Bengkong ini ditangkap pada Selasa sore, 12 November 2024, di Toko Glasi, Kompleks Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, yang menjadi lokasi operasional situs tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Sabtu pagi, 16 November 2024 mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp. 10 miliar," tegas Kombes Pol Heribertus.
Kapolresta mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan perannya sebagai marketing situs judi dengan nama "Gojekslot, Game Online Terpercaya". Anton menyebarkan link website melalui aplikasi WhatsApp ke berbagai kontak untuk menjaring pemain baru.
Untuk membongkar aktivitas ilegal ini, polisi melakukan penyelidikan mendalam dengan metode undercover. Salah satu petugas menyamar sebagai pemain dan melakukan deposit senilai Rp280.000 ke rekening atas nama Oktavino di Bank BCA. Hasil investigasi menunjukkan adanya aktivitas perjudian online, termasuk fitur withdraw yang memungkinkan penarikan kembali sebagian dana.
"Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen dari total kekalahan para pemain," jelas Kombes Pol Heribertus.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, riwayat transaksi di aplikasi perjudian online, dan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas keuangan. Pelaku sendiri tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar Via Facebook :