Kasus Bonsai Mandeg: BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Kajari Lingga Tak Mampu Bekerja

Kasus Bonsai Mandeg: BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Kajari Lingga Tak Mampu Bekerja

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar.

Nurjali

Batam, Batamnews - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman bonsai yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.  

Desakan ini muncul setelah beredarnya foto seorang pejabat Pemda Lingga bersama Asri Agung Putra, Staf Ahli Jaksa Agung, yang dinilai memengaruhi jalannya proses hukum. 

"Sejak foto itu beredar, proses hukum kasus korupsi bonsai di Kejari Lingga mandek. Kami menduga ada intervensi yang menghambat penyidikan yang seharusnya dapat mengungkap kerugian negara hingga miliaran rupiah," ujar Rahmad dalam keterangan pers, Sabtu, 16 November 2024.

Baca juga: Jadi Marketing Judi Online, Pria di Batam Terancam 10 Tahun Penjara

Tubagus Rahmad mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Lingga sebelumnya aktif menangani laporan dugaan korupsi pengadaan bibit bonsai pada Dinas Perkim Kabupaten Lingga. 

Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Maratusholiha, istri Bupati Lingga, Muhammad Nizar. Namun, proses hukum kini terhenti, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tidak menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan kebuntuan tersebut.  

"Bahkan, Kejati Kepri belum memanggil Kajari Lingga atau Kasi Pidsus untuk memberikan penjelasan terkait mandegnya kasus ini," tambahnya.  

Menurut Rahmad, pihaknya telah memberikan masukan agar Kejaksaan memeriksa dua saksi kunci yang siap memberikan kesaksian. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan dari pihak Kejaksaan.  

Menyikapi situasi ini, BPI KPNPA RI mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kajari Lingga karena dianggap tidak mampu menuntaskan kasus yang menjadi perhatian masyarakat. 

"Jika tidak dicopot, maka Kejari Lingga akan dianggap mengabaikan instruksi Jaksa Agung untuk mengungkap kasus korupsi di daerahnya," tegas Rahmad.  

BPI KPNPA RI juga mengkhawatirkan dampak buruk dari lambannya penanganan kasus ini terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. 

"Jika Kejari Lingga tidak bergerak cepat, kasus ini akan terkubur begitu saja, dan masyarakat Kabupaten Lingga kehilangan harapan untuk mendapatkan keadilan," ujarnya.  

Baca juga: Uang Puluhan Juta Berserakan di Jalan Saat Penangkapan Perampokan Modus Pecah Kaca di Batam

Rahmad menilai, sikap tegas Jaksa Agung dalam Rapat Kerja Kejaksaan di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu, yang menyatakan bahwa Kajari dan Kajati yang tidak bekerja optimal akan dicopot, tidak tercermin dalam penanganan kasus ini.  

"Jika Kajati Kepri tetap diam, kami akan mengadakan aksi damai dengan melibatkan ratusan anggota untuk berdemonstrasi di depan Istana Negara dan Kantor Menkopolkam," ancamnya.  

Rahmad juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan di daerah, terutama dalam penanganan kasus korupsi. 

"Kredibilitas Kejaksaan dipertaruhkan jika kasus-kasus seperti ini tidak dituntaskan," tambahnya.  

Sebagai langkah terakhir, BPI KPNPA RI berencana meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Jaksa Agung dan Kajati Kepri guna mendesak percepatan penanganan kasus korupsi ini. 

"Kami akan terus mengawal kasus ini agar para pelaku yang merugikan negara diproses sesuai hukum," pungkas Rahmad.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :