Pemerintah Buka Ekspor Pasir Laut: Ancaman Bagi Nelayan Tradisional dan Ekosistem Kepri
Pasir Laut (Istimewa)
Batam, Batamnews - Pemerintah Indonesia resmi membuka kembali ekspor pasir laut setelah penyesuaian regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi. Kebijakan ini diambil untuk menambah pendapatan negara.
Namun, pembukaan ekspor ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama nelayan tradisional. Banyak pihak memperingatkan risiko yang bisa timbul terhadap ekosistem pesisir jika kegiatan ini tidak dikelola dengan bijak.
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri Versi Munas Bogor, Distrawandi, menyampaikan kekhawatirannya terkait sedimentasi dan ekspor pasir laut.
Ia mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan ini agar tidak tumpang tindih dengan zona perikanan yang menjadi wilayah tangkap nelayan tradisional.
Baca juga: Kapal Pengeruk Pasir Terbakar di Perairan PT. Pax Ocean Batam
"Izin sedimentasi dan ekspor pasir laut sangat mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan berbenturan dengan kearifan lokal masyarakat pesisir. Jika sedimentasi tetap berjalan, masalah demi masalah pasti akan muncul, terutama terkait kerusakan lingkungan dan ekosistem laut, seperti terumbu karang dan hutan mangrove," ujar Distrawandi kepada batamnews.co.id, Minggu, 6 Oktober 2024.
Ia juga menegaskan bahwa nelayan tradisional di Provinsi Kepri menolak keras kegiatan sedimentasi dan ekspor pasir laut jika terbukti merugikan mereka.
"Kami, DPD HNSI Kepri, bersama para nelayan akan terus bersuara lantang menolak kegiatan ini jika nelayan Kepri dirugikan," tegas Distrawandi.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau terpilih, Wahyu Wahyudin, memberikan pandangan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa sebelum melakukan ekspor, kebutuhan pasir lokal harus diprioritaskan.
"Kebijakan ekspor ini telah disahkan Presiden. Namun, jangan sampai disalahgunakan. Pelaku tambang harus memenuhi kebutuhan lokal, terutama di Kepri, terlebih dahulu. Jika kebutuhan lokal sudah tercukupi dan harga pasir laut stabil, barulah ekspor bisa dilakukan," kata Wahyu kepada batamnews.co.id.
Wahyu juga menambahkan, dengan disahkannya ekspor pasir laut, wilayah seperti Batam yang telah mengalami kerusakan akibat penambangan pasir darat bisa beralih menggunakan pasir laut sebagai solusi alternatif untuk mendukung pembangunan yang pesat di Provinsi Kepri.
"Di Batam, banyak wilayah darat yang sudah rusak karena penambangan pasir. Jadi, sedimentasi pasir laut bisa menjadi solusi untuk mendukung pembangunan," ujar Wahyu.
Baca juga: Bakamla RI Amankan 3 Kapal Penambang Pasir Laut yang Diduga Langgar IPR di Karimun
Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, terutama kelompok nelayan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Pemerintah harus memastikan ada kompensasi bagi nelayan yang terdampak, seperti dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang.
"Pemerintah harus memastikan distribusi pasir laut memenuhi kebutuhan pembangunan lokal terlebih dahulu, menjaga harga tetap stabil, serta memberikan kompensasi bagi nelayan dan warga yang terdampak," imbau Wahyu Wahyudin.

Komentar Via Facebook :