Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Bintan Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Bintan Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Penggerebekan aktivitas tambang pasir yang tidak memiliki izin.

Nurjali

Bintan, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil membongkar aktivitas tambang pasir yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penggerebekan tambang pasir tersebut dilakukan di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Bintan karena adanya dugaan kuat terkait aktivitas penambangan pasir ilegal.

Baca juga: Enam WNA Vietnam Ditetapkan Tersangka Kasus Keimigrasian di Tanjungpinang, Terancam 5 Tahun Penjara

"Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan penambangan pasir tanpa izin atau ilegal," kata AKP Marganda pada Rabu, 14 Agustus 2024.

AKP Marganda menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan pasir ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, personel Satreskrim segera melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan pasir ilegal.

"Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir ilegal, seperti di daerah Galang Batang, Desa Malang Rapat, dan beberapa lokasi lainnya," ungkapnya.

Dari beberapa lokasi yang didatangi, personel Satreskrim Polres Bintan hanya menemukan satu lokasi yang masih aktif melakukan penambangan, yaitu milik saudara GN yang berada di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang. Di lokasi lainnya, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan.

"Personel kami hanya menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, sedangkan di lokasi lainnya kami hanya menemukan bekas-bekas penambangan saja. Saudara GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan pipa, kemudian pasir tersebut dimuat ke dalam truk yang sedang membeli pasir," jelas AKP Marganda.

Baca juga: Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kepri Masuk DPO, Ini Identitas dan Ciri-Cirinya

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB) berupa 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen, dan 2 unit truk.

"Terhadap saudara GN, kami menduga ia telah melanggar Pasal 158 jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas AKP Marganda.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :