Syarat dan Ketentuan Pengelolaan Pasir Laut atau Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut, Catat!

Syarat dan Ketentuan Pengelolaan Pasir Laut atau Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut, Catat!

Salah satu peta koordinat pasir laut di Pulau Bintan.

Tanjungapinang, Batamnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengundang masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk melaksanakan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dengan lokasi yang telah ditetapkan. 

Berikut adalah detail lokasi dan potensi volume hasil sedimentasi di laut yang akan dibersihkan:

Lokasi dan Potensi Volume:

A. Laut Jawa
1. Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah
   - Luas: 574.384.627,45 m2
   - Potensi Volume: 1.723.153.882,35 m3

2. Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
   - Luas: 133.255.945,25 m2
   - Potensi Volume: 399.767.835,75 m3

3. Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat
   - Luas: 207.254.728,06 m2
   - Potensi Volume: 621.764.184,18 m3

4. Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
   - Luas: 367.244.359,54 m2
   - Potensi Volume: 1.101.733.078,62 m3

5. Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
   - Luas: 580.375.585,95 m2
   - Potensi Volume: 1.741.126.757,85 m3

Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Umumkan Lokasi Penambangan Pasir Laut di Karimun, Lingga dan Pulau Bintan

B. Selat Makassar

6. Perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
   - Luas: 993.321.879,86 m2
   - Potensi Volume: 2.979.965.639,58 m3

C. Laut Natuna-Natuna Utara

7. Perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau
   - Luas: 3.030.320.445,37 m2
   - Potensi Volume: 9.090.961.336,11 m3

Syarat-syarat Pelaku Usaha:
- Bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
- Badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
- Menggunakan peralatan khusus untuk pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
- Memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi yang sesuai.
- Tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

Ketentuan Pendaftaran dan Pemasukan Dokumen:
Dokumen persyaratan dapat disampaikan melalui PTSA Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gedung Mina Bahari 4 Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat, setiap hari kerja dengan jam operasional Pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB.

Baca juga: Tanjak Kemenag Expo 2024 Resmi Dibuka, Wali Kota Batam Harapkan Peningkatan Ekonomi Umat

Pengumuman ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Maret 2024, dan pemasukan dokumen persyaratan dapat dilakukan sejak tanggal pengumuman hingga berakhirnya pengumuman ini. 
Informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui laman (https://jdih.kkp.go.id/). Koordinat dan peta dapat diunduh melalui tautan bit.ly/sedimentasi2024.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews