Bakamla RI Amankan 3 Kapal Penambang Pasir Laut yang Diduga Langgar IPR di Karimun
Kapal Bakamla RI KN Bintang Laut-401 membawa ketiga kapal ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti. (Foto: Humas Bakamla RI)
Batamnews, Karimun - Bakamla RI telah mengamankan tiga kapal penambang pasir laut dari Perkumpulan Rezeki Anak Melayu Karimun yang diduga melanggar Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Pasir Laut.
Kapal-kapal tersebut ditangkap saat beroperasi di perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Jumat, 28 Juni 2024.
Penangkapan dilakukan oleh kapal Bakamla KN Bintang Laut-401 yang sedang patroli di wilayah perairan Karimun. Kapal tersebut mendeteksi kontak radar pada jarak 0.8 NM di posisi 00°58' 315" N – 103°22' 464" E.
Setelah pemantauan dengan teropong, terlihat kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang menambang pasir laut.
ABK KN Bintang Laut-401 kemudian memeriksa lokasi dengan sekoci. Menurut Kepala Stasiun Bakamla Tanjungbalai Karimun, Mayor Bakamla Insan Aulia, selain tiga kapal, sembilan ABK termasuk nahkoda kapal juga diamankan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan KM Cinta Damai telah mengangkut sekitar 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin. Sedangkan KM Hary masih kosong, menunggu giliran untuk muat," ujar Mayor Insan Aulia.
Mayor Insan menjelaskan bahwa ketiga kapal tersebut diduga melanggar ketentuan penambangan di luar area eksplorasi yang ditetapkan dalam Surat Menteri KKP No: B.1060/MEN-KP/VII/2023 dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.
Setelah pemeriksaan, ketiga kapal dibawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.

Komentar Via Facebook :