Kapolres Karimun Tindak Oknum Polisi Terlibat Pemukulan, Cemburu Menjadi Pemicu

Kapolres Karimun Tindak Oknum Polisi Terlibat Pemukulan, Cemburu Menjadi Pemicu

Pelaku terlapor saat disambangi oleh Provam Polres Karimun untuk dimintai keterangan.

Nurjali

Karimun, Batamnews - Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengungkapkan bahwa pada Jumat, 20 September 2024, pukul 19.00 WIB, pihaknya menerima laporan mengenai pemukulan seorang pemuda oleh oknum anggota Polres Karimun berinisial BRIPDA JT. 

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres memerintahkan Kasi Propam Polres Karimun untuk segera mengamankan oknum anggota tersebut.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Robby menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari kecemburuan oknum anggota terhadap calon istrinya, saudari Y. 

BRIPDA JT dilaporkan telah menjalin hubungan dengan saudari Y selama lebih kurang satu tahun, di mana semua urusan keuangan BRIPDA JT diserahkan kepada calon istrinya, termasuk ATM dan buku rekeningnya.

Baca juga: Polsek Tambelan Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Pantai Pulau Sedua Besar, Diduga Laki-laki

Kejadian bermula ketika BRIPDA JT menerima informasi bahwa saudari MJ (korban) diduga telah melakukan hubungan badan secara paksa terhadap saudari Y. Merasa terpancing, BRIPDA JT menemui saudara MJ dan membawanya ke rumah saudari Y. 

Di sana, terjadi pertengkaran antara abang kandung saudari Y dan saudara MJ, yang berujung pada pemukulan. 

Kapolres Robby mengungkapkan bahwa secara spontanitas, BRIPDA JT ikut serta dalam pemukulan tersebut, menyebabkan korban mengalami luka memar di dahi dan leher, luka lecet di hidung, benjolan di kepala belakang sebelah kiri, serta lecet pada bagian bibir bawah.

Menindaklanjuti kejadian ini, Kapolres Karimun menginstruksikan Kasi Propam untuk segera mengamankan BRIPDA JT dan melakukan pemeriksaan mendalam. 

Baca juga: Rudi-Rafiq Mulai Kampanye, Janjikan Pemerataan Pembangunan untuk Kabupaten dan Kota di Kepulauan Riau

Kapolres juga menegaskan pentingnya berkoordinasi dengan SatReskrim Polres Karimun untuk memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam insiden ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. 

BRIPDA JT juga akan dikenakan kurungan di sel tahanan Provos Polres Karimun sebagai langkah awal penyelidikan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :