Lima Oknum Polisi Polresta Barelang Ditangkap Lagi, Diduga Jual Sabu 5 Kg
Oknum polisi di Batam kembali ditangkap diduga terkait kasus Narkoba.
Batam, Batamnews - Lima anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang ditangkap oleh Mabes Polri terkait dugaan jual beli barang bukti narkotika jenis sabu pada Rabu, 18 September 2024.
Dari lima orang yang diamankan, salah satunya merupakan perwira polisi. Menurut informasi yang diperoleh, jumlah sabu yang terlibat dalam kasus ini mencapai sekitar 5 kilogram.
Penangkapan dilakukan saat oknum polisi tersebut diduga sedang melakukan transaksi sabu di Kota Pekanbaru. Dalam operasi ini, seorang perwira berpangkat Ipda berinisial NR turut diamankan.
Baca juga: Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap 5 Tersangka Pengedar Narkoba, 1 Bandar Sabu Diamankan
Saat ini, kelima oknum tersebut telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, saat dimintai konfirmasi oleh batamnews.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan keterangan terkait peristiwa ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, juga belum memberikan tanggapan saat dihubungi oleh awak media.
Kasus ini semakin memperburuk citra Satresnarkoba Polresta Barelang, yang sebelumnya juga terlibat dalam skandal serupa. Sepuluh anggota Satresnarkoba, termasuk tiga perwira, ditangkap atas dugaan penjualan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Baca juga: Dugaan Jual Barang Bukti Narkoba di Polresta Barelang, Kompolnas Dorong Vonis Maksimal
Salah satu yang terlibat adalah Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Kesepuluh anggota tersebut telah dipecat melalui sidang kode etik yang digelar di Mapolda Kepri.
Namun, sembilan anggota dan dua perwira yang dipecat mengajukan gugatan praperadilan, mempersoalkan proses penangkapan yang dilakukan oleh Polda Kepri, yang menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus ini.

Komentar Via Facebook :