Oknum Guru di Pelalawan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Karena Ini 

Oknum Guru di Pelalawan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Karena Ini 

Ekspose perkara pencabulan guru di Pelalawan.

Pelalawan, Batamnews - Mengejutkan, seorang guru pria di salah satu SMP di Kecamatan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, diringkus polisi karena mencabuli 5 orang murid laki-lakinya. 

Aksi bejat pelaku berinisial TF itu terbongkar setelah percakapan antar korban terdengar oleh salah satu orang tua murid. 

"Pada Jumat, 17 Mei 2024 malam, korban MS menelpon temannya RA menanyakan apakah kemaluannya juga dipegang oleh pelaku," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, Sabtu, 25 Mei 2024.

Baca juga: Kronologi Buronan Kasus Pencurian Tabrak Warga dan Polisi di Pekanbaru

Mendengar percakapan itu, ibu MS langsung mempertanyakan kejadian di sekolah kepada anaknya. MS lalu mengaku, dirinya serta teman-temannya, RA, N, AD, dan HD, telah dilecehkan oleh TF dengan cara diminta memegang kemaluan pelaku. 

Tidak terima, ibu MS kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. Tim Opsnal Satreskrim Polres lalu bergerak cepat mengamankan TF di kediamannya pada Senin, 20 Mei 2024 lalu. 

Dalam pemeriksaan, TF mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap kelima murid laki-lakinya itu di ruang pribadi sekolah. 

"Motif pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut lantaran ia diduga pernah menjadi korban sebelumnya," imbuh Suwinto. 

Baca juga: Keributan antara Juru Parkir Liar dengan Driver Ojek Online di Pekanbaru Berbuntut Panjang

Saat ini, TF sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan (1) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews