Tiga Minggu Berlalu, Kasus Penganiayaan oleh Imigran Iraq Belum Temui Titik Terang

Tiga Minggu Berlalu, Kasus Penganiayaan oleh Imigran Iraq Belum Temui Titik Terang

Seorang Migran asal Irak dibawah pengawasan UNHCR berprofesi Oknum Ojol Maxim aniaya penumpangnya. (Istimewa)

Nurjali

Batam, Batamnews - Sudah tiga minggu sejak keluarga korban, DN (20 tahun), membuat Laporan Polisi (LP) di Mapolresta Barelang terkait aksi penganiayaan terhadap DN yang dilakukan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim asal Irak. 

Hingga kini, keluarga korban belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak Kepolisian. 

Keluarga korban menyampaikan keluhannya kepada batamnews.co.id pada Sabtu, 15 Juni 2024, menyatakan bahwa selama tiga minggu sejak laporan dibuat, belum ada perkembangan berarti dalam kasus ini, termasuk penangkapan pelaku.

"Sudah sekitar tiga minggu sejak kami buat laporan, tapi belum ada kepastian hukum dan pelaku juga belum ditangkap. Ini tindak pidana loh," keluh keluarga korban.

Baca juga: Fakta Baru Terkait Ojol Maxim Asal Irak: Korban Ungkap Terduga Pelaku Daftarkan Belasan Motor di Satu Akun, Maxim Akui Sistem Kebobolan

Keluarga korban secara rutin mempertanyakan tindakan tegas dari Kepolisian terkait kasus ini. 
"Beberapa hari ini saya tanya terus ke Polisi tapi jawabannya petugasnya tidak ada," kata keluarga korban.

Mereka juga mengungkapkan kemarahan akibat tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku. 

"Orang tua korban sudah marah karena pelaku tidak ditahan, dan mereka akan mendatangi pelaku jika Polisi tidak segera bertindak," ucapnya.

Pada Sabtu, 15 Juni 2024, keluarga kembali mengkonfirmasi penyidik tentang tindak lanjut laporan, dan diberitahu bahwa Polisi masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Elisabeth Lubuk Baja.

"Kami berharap Polisi segera memberikan kepastian hukum dan menangkap pelaku," harap keluarga korban.

Baca juga: Maxim Kecolongan Migran Asal Irak Jadi Ojol, Manajemen: Akun Driver Sudah Diblokir

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch. Dwi Ramadhanto, belum memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, DN mengalami kekerasan saat menggunakan jasa ojek online Maxim di Batam. 

Pelaku, AL alias FMH (45 tahun), seorang pengungsi asal Irak, diduga melakukan kekerasan dan percobaan perampasan terhadap DN pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 18.30 WIB saat DN memesan ojek dari 98 Food Court menuju Patam Lestari, Tiban, Kota Batam. (CR 2)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :