Oknum Perwira Polda Kepri AKBP Hr Diduga Terlibat Penyelundupan Minuman Beralkohol Senilai Rp 6,9 Miliar

Oknum Perwira Polda Kepri AKBP Hr Diduga Terlibat Penyelundupan Minuman Beralkohol Senilai Rp 6,9 Miliar

Ilustrasi

Kepulauan Riau, Batamnews - Seorang oknum perwira Polda Kepulauan Riau (Kepri), AKBP HR, diduga terlibat dalam kasus penyelundupan satu kontainer minuman keras (mikol) berbagai jenis dan merek. Kontainer tersebut diperkirakan bernilai Rp 6,9 miliar dan diduga dipesan oleh pengusaha tempat hiburan malam di Batam.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa AKBP Hr menitipkan barang tersebut kepada Andika, yang menggunakan CV Blessing Indo Star, lalu Andika mengirimkannya melalui perusahaan ekspedisi PT Legend Marine Indonesia. Barang tersebut dibeli dari PT Thom Hilss PTE. LTD. di Singapura pada 17 Januari 2024.


Andika

Berita Terkait:

Bea Cukai Batam Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penyelundupan Minuman Beralkohol

Drama Penangkapan Mikol Ilegal Pesanan Pengusaha Gelap, Diduga Dikawal Oknum Polisi dan Dibeking Oknum Perwira Polda Kepri


Keterangan tersebut juga disampaikan Andika kepada penyidik Bea Cukai Batam. Bea Cukai Batam pun meminta jajaran Polda Kepri terlibat dalam penyelidikan tersebut karena melibatkan oknum anggota Polri. 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila terdapat oknum anggota Polda Kepri yang terlibat dalam kasus ini. Namun sejauh ini belum ada perkembangan mengenai tindakan dari Polda Kepri terkait dugaan tersebut. 


Beberapa jenis mikol yang diselundupkan

Saat ini, penyidik Bea Cukai Batam telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan ini, yaitu Andika dan seorang pria berinisial T. Andika diduga sebagai pemasok mikol ke Batam atas pesanan seseorang, sedangkan T diduga berperan sebagai penghubung antara pemesan dengan ekspedisi yang membawa barang tersebut dari Singapura ke Batam.

Berita Terkait:

Polda Kepri Akan Proses, Jika Ada Keterlibatan Oknum Perwiranya Dalam Penyeludupan Mikol

Seorang Pengusaha Hiburan di Batam Diduga Jadi Pemesan Mikol Ilegal Satu Kontainer

Kronologi penyelundupan ini diduga juga melibatkan oknum petugas Bea Cukai yang memungkinkan barang tersebut lolos hingga ke Pergudangan di Kawasan Tunas Batuaji tanpa pemeriksaan yang memadai. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang diduga palsu tidak diperiksa dengan teliti, dan barang tersebut keluar melalui manual gate bukan automatic gate.

Penyelundupan ini juga diduga melibatkan jaringan mafia yang sudah diincar oleh intelijen Mabes Bea Cukai dari Jakarta. Saat kontainer tersebut hendak diperiksa, diketahui bahwa telah dijaga oleh polisi bersenjata. Intelijen Mabes Bea Cukai kemudian berhasil menyegel kontainer tersebut dan menariknya kembali ke Batu Ampar.

Berita Terkait:

Misteri Pemilik Kontainer Mikol Ilegal di Batam, Sudah 9 Nama Diperiksa 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews