Ketua Tim Pemenangan Alias Wello-Muhamad Ishak Kecam Fitnah di Facebook, Akan Pidanakan Akun Agus Ramdah

Ketua Tim Pemenangan Alias Wello-Muhamad Ishak Kecam Fitnah di Facebook, Akan Pidanakan Akun Agus Ramdah

Akun atas nama Agus Rahmdah fitnah paslon AWe-Ishak di laporkan ke polisi.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga, Alias Wello-Muhamad Ishak (Awe Bisa), Mustazar, mengecam keras komentar yang dibuat oleh pemilik akun Facebook (FB) Agus Ramdah, yang menuduh Alias Wello "menjual" hutan negara tanpa bukti yang kuat. 

Fitnah ini, menurut Mustazar, tidak berdasar dan berpotensi merusak situasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lingga.

"Kami pasti akan mengambil langkah tegas untuk hal ini. Berbeda pilihan dalam Pilkada adalah hal yang wajar, agar masyarakat bisa memilih pemimpin terbaik untuk kemajuan Lingga. Tapi bukan dengan menyebar fitnah," tegas Mustazar, Kamis, 19 September 2024.

Baca juga: Lima Oknum Polisi Polresta Barelang Ditangkap Lagi, Diduga Jual Sabu 5 Kg

Dalam klarifikasinya, Mustazar menekankan bahwa Alias Wello selama masa kepemimpinannya telah berusaha keras mempertahankan kawasan hutan di Kabupaten Lingga. 

Salah satu prestasinya adalah mempertahankan hutan yang dilepaskan PT. CSA seluas 9.600 hektar dan lahan PT. SPP seluas 20.000 hektar di Singkep, yang rencananya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

"Setelah Pak AWe (sapaan akrab Alias Wello) tidak lagi menjabat, PT. CSA dan SPP langsung mendapatkan izin penuh atas lahan tersebut," ungkap Mustazar.

Ia juga menyoroti kasus PT. SSLP di Linau yang pernah tersandung masalah illegal logging. 
Saat ini, Mustazar mengkritisi kebijakan pemerintah daerah yang membuka ruang bagi pengusaha bermasalah untuk melanjutkan usaha di kawasan hutan, yang menurutnya bisa memperparah persoalan lingkungan di Lingga.

"Ini bukan soal membela atau dukung-mendukung. Namun fakta sejarah membuktikan siapa yang benar-benar berjuang mempertahankan hutan di Lingga," tambahnya.

Alias Wello, menurut Mustazar, adalah pemimpin yang terbuka terhadap kritik membangun. Namun, ia tidak akan tinggal diam bila ada tuduhan atau fitnah yang tidak berdasar.

Baca juga: Pemerintah Kota Tanjungpinang Akan Bantu Warga Kampung Nusantara Terkait Lahan Bekas SHGB PT CDA

"Sudah ada kasus sebelumnya, ketika Pak AWe difitnah soal kayu dan korupsi cetak sawah di Lingga, pelaku tidak bisa membuktikan tuduhannya. Saat dilaporkan balik, tuduhan itu terbukti sebagai fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Batam, dengan vonis 8 bulan penjara bagi pelaku," jelas Mustazar.

Mengakhiri pernyataannya, Mustazar mengajak semua pihak untuk menolak politik SARA dan penyebaran hoaks, yang menurutnya merupakan "racun demokrasi" yang harus dilawan demi terciptanya Pilkada yang damai dan nyaman.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :