Pemerintah Kota Tanjungpinang Akan Bantu Warga Kampung Nusantara Terkait Lahan Bekas SHGB PT CDA
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal Siregar.
Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan komitmennya untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga Kampung Nusantara, Kilometer 14, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Warga tersebut mendiami lahan bekas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Citra Daya Aditya (CDA).
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal Siregar, saat ditemui di Kantor Bapeda Kota Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu, 18 September 2024.
“Kami, Pemerintah Kota, akan memperhatikan hak-hak masyarakat yang sudah lama menetap di kawasan tersebut,” ujar Andri.
Baca juga: BPI KPNPA RI Kawal Dugaan Korupsi Dana Bosda Lingga, Polda Kepri Periksa Dokumen Dispora
Andri mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima berbagai masukan dan pemberitaan yang menyarankan agar Pemko Tanjungpinang memberikan perhatian khusus serta memprioritaskan kondisi masyarakat di kawasan tersebut.
Sebagai langkah awal, Pemko berencana membentuk tim kajian dan penanganan yang terdiri dari unsur-unsur terkait. Tim ini nantinya akan bertugas untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang ada di Tanjungpinang.
“Nantinya, tim tersebut akan memfasilitasi, berkoordinasi, serta mengidentifikasi situasi yang terjadi di lapangan,” tambahnya.
Andri juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas menjelang Pilkada 2024. Ia menyebut, menciptakan suasana aman dan damai di Tanjungpinang adalah salah satu prioritas utamanya.
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, pada Selasa (18/09/2024), menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang bisa diberikan hak pakai atas lahan tersebut selama masih dipergunakan.
Baca juga: Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap 5 Tersangka Pengedar Narkoba, 1 Bandar Sabu Diamankan
"Berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah, Pasal 7 huruf a, disebutkan bahwa tanah bekas hak dapat dialihkan kepada Bank Tanah. Dalam hal ini, Pemerintah Kota sebagai instansi bisa diberikan hak pakai selama lahan tersebut dipergunakan," jelas Andi, yang juga mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Andi menambahkan bahwa pemberian hak pakai ini sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, Pasal 51 huruf a, yang menyatakan bahwa objek hak pakai mencakup tanah negara.
Sementara pada Pasal 52 ayat (2) dijelaskan bahwa hak pakai ini bisa diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama tanah tersebut dimanfaatkan.
Komentar Via Facebook :