Arteria Dahlan Soroti Kejanggalan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Arteria Dahlan Soroti Kejanggalan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Kasus pemalsuan surat tanah yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mendapat perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. 

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

"Saya melihat ada isu yang janggal di kasus Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan," ujarnya saat kunjungan kerja di Batam. Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, Dibebaskan dari Tahanan Mapolres Bintan

Arteria Dahlan menyoroti mengapa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Sei Lekop, Bintan, baru diusut sekarang, padahal jarak masa jabatan hingga saat ini cukup jauh. "Ini yang saya katakan ganjil, cukuplah sudah, kita juga ingin menjadikan Polri yang presisi," tambahnya.

Ia menduga kasus ini mungkin terkait dengan potensi Hasan dalam Pilkada Tanjungpinang mendatang. 

"Hasan itu baru dipermasalahkan secara hukum diduga melakukan pemalsuan surat atau memuat informasi yang tidak benar atas 2,4 hektar tanah setelah lama, bertahun-tahun saat posisinya camat dulu," jelas Arteria. 

"Kecuali tidak ada informasi pendahuluan, tidak ada fakta dan keyakinan. Mungkin saja Hasan sebagai Pj Wali Kota berpotensi apabila maju dia diterima," lanjutnya.

Arteria juga mempertanyakan penahanan Hasan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini. Ia menyebut apakah penahanan tersebut sudah sesuai dengan pasal 21 KUHP. 

Meski begitu, terkait belum tahap dua kasus Hasan dan rekannya, Arteria mengapresiasi Kejaksaan yang berani mengambil sikap.

Baca juga: Basarnas Natuna Kerahkan Penyelam untuk Cari Nelayan Hilang di Perairan Tanjung

"Saya apresiasi Kejari, jaksa Penyelidik perkara. Bisa saja satu nafas dengan penyidik. Saya tunggu jaksa apakah akan melakukan penahanan kalau masa usia kita kembalikan," tuturnya. 

"Kita tidak tahu nanti kita buktikan oleh rekan-rekan. Teman-teman bisa kroscek ke jaksa kenapa pengembalian berkas," imbuhnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan diharapkan penanganannya dapat berjalan dengan transparan dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :