Suami Istri Terpilih Jadi Anggota DPR dan DPD di Pemilu 2024, Artis hingga Politisi

Suami Istri Terpilih Jadi Anggota DPR dan DPD di Pemilu 2024, Artis hingga Politisi

Suami Istri jadi anggota DPR dan DPD RI pada Pemilu 2024.

Jakarta, Batamnews - Sejumlah pasangan suami istri (pasutri) akan mengisi parlemen 2024–2029 setelah berhasil melenggang ke Senayan berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara di KPU. 

Dari rekapitulasi suara nasional dan penghitungan metode sainte lague, terdapat beberapa pasangan pasutri yang berhasil meraih kursi di DPR maupun DPD. Pasangan politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo-Mulan Jameela, merupakan salah satunya. 

Ahmad Dhani mengunci satu kursi DPR dari dapil Jatim I dengan perolehan 134.227 suara, sementara Mulan Jameela melenggang ke Senayan dari dapil Jabar XI dengan mengantongi 85.326 suara.

Baca juga: Sembilan Partai Politik Pendulang Suara Terbanyak untuk Kursi DPR RI di Kota Batam

Dari kalangan artis, pasangan Primus Yustisio-Jihan Fahira juga akan berkantor di Senayan. Primus akan menjadi anggota DPR dari dapil Jabar V dengan perolehan 128.892 suara, sedangkan Jihan Fahira akan menjadi anggota DPD dengan perolehan 1.823.907 suara dari dapil Jabar.

Pasutri lain yang berhasil lolos adalah Ahmad Muzani dan Himmatul Aliyah. Muzani, yang merupakan Sekjen Gerindra, mendapat kursi dari dapil Lampung 1 dengan 110.161 suara, sementara Himmatul Aliyah mendapat satu kursi di dapil Jakarta II dengan perolehan 94.543 suara.

Selain itu, pasangan Taufiq R. Abdullah dan Ida Fauziyah juga berhasil melenggang ke Senayan. Taufiq berasal dari dapil Jawa Tengah VII, sedangkan Ida berasal dari dapil Jakarta II.

Ketua DPW Nasdem Sulsel, Rusdi Masse Mappasessu (RMS), dan istrinya, Fatmawati Rusdi, juga berhasil lolos ke Senayan. RMS kembali terpilih di dapil Sulsel III dengan 161.301 suara, sementara Fatmawati yang maju di dapil Sulsel I lolos dengan raihan 106.806 suara.

Baca juga: Dugaan Money Politik di Lingga: Tim Sukses Sebut Dapat Uang Rp 2 Juta dari Caleg

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa sebelum penetapan caleg terpilih, ada beberapa tahapan lain yang harus dilalui, seperti meminta konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa di dapil dan konversi suara menjadi kursi. 

Setelah itu, calon yang berhak menduduki kursi adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews