PDIP Resmi Tunjuk Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI 2024-2029: Ini Alasannya

PDIP Resmi Tunjuk Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI 2024-2029: Ini Alasannya

Puan Maharani (Foto: DPR RI)

Jakarta, Batamnews - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, kembali menegaskan kepemimpinan Puan Maharani sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024-2029. 

Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin, 8 April 2024.

"Hari ini, kami dengan bangga mengumumkan bahwa Mba Puan Maharani akan kembali menjabat sebagai Ketua DPR, sesuai arahan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri," ungkap Hasto kepada wartawan.

Baca juga: Apri Sujadi Bebas Murni: Mantan Bupati Kabupaten Bintan Pulang Kampung di Idul Fitri jelang Pilkada 2024

Menurut Hasto, penunjukan Puan Maharani telah melalui berbagai proses dan dinilai layak untuk memimpin DPR berdasarkan kualitas kepemimpinannya yang teruji. 

Puan Maharani telah memperlihatkan kemampuannya dalam memimpin secara internal di dalam partai, serta di tingkat eksekutif saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK). 

Pengalaman Puan sebagai Ketua DPR sebelumnya juga menjadi pertimbangan kuat dalam penunjukan ini.

"Sebagai partai yang berkomitmen pada pembinaan kader, Mba Puan telah membuktikan kepemimpinannya yang komprehensif, baik dalam struktur internal partai, pengalaman di tingkat eksekutif, maupun selama lima tahun menjabat sebagai Ketua DPR RI," tambah Hasto.

Penunjukan ini dilakukan setelah PDIP meraih kemenangan dalam Pemilu 2024. Dengan demikian, PDIP secara otomatis berhak mendapatkan posisi Ketua DPR untuk periode 2024-2029 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). 

Baca juga: Kelakuan Partai Nasdem Kabupaten Lingga Merendahkan Penyelenggara Pemilu dan Parpol Lainnya

Dalam UU MD3 tersebut, disebutkan bahwa partai politik pemenang pemilu legislatif memiliki hak untuk menempatkan ketua DPR.

Keputusan ini menjadi wujud komitmen PDIP dalam memastikan kelangsungan kepemimpinan yang stabil dan berkualitas di lembaga legislatif, serta menegaskan posisinya sebagai salah satu kekuatan politik terkemuka di Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews