Bupati Bintan Ikut Bahas 26 RUU Kabupaten/Kota Bersama Komisi II DPR RI

Bupati Bintan Ikut Bahas 26 RUU Kabupaten/Kota Bersama Komisi II DPR RI

Bupati Bintan Roby Kurniawan Ansar saat rapat dengan DPR RI bersama sejumlah daerah lainnya.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menghadiri Rapat Panja (Panitia Kerja) bersama Komisi II DPR RI untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. 

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, yang menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan Pemerintah Pusat telah menerima DIM dari Pemerintah Daerah dan DPD RI.

Syamsurizal menjelaskan bahwa catatan Pemerintah terhadap 26 RUU Kabupaten/Kota meliputi dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. 

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Maut di Bintan: Pengendara Motor Jupiter Z Tewas Tertabrak Truk Kuning

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah meminta agar pembahasan terhadap 26 RUU ini tidak diperluas di luar perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain yang berpotensi bertentangan dengan sejumlah UU.

“Indonesia itu luas, intinya kami bersama dengan Pemerintah dan Kepala Daerah sedang membahas bagaimana idealnya agar nantinya 26 RUU Kabupaten/Kota ini sesuai dengan kemauan kita bersama," ujar Syamsurizal.

Dalam forum tersebut, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menguraikan bahwa di Bintan secara garis besar keseluruhannya telah masuk di dalam draft yang diterimanya. 

“Sesuai dengan yang disampaikan kepada kami seperti penambahan Hari Jadi Bintan, potensi kepariwisataan, dan perindustrian yang berada di sebagian wilayah kami yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan," jelas Roby.

Roby juga menyampaikan harapannya agar semua mekanisme dan tahapan pembahasan bisa berjalan lancar hingga selesai. Ia menekankan bahwa hal ini difokuskan untuk kemaslahatan dan kemajuan setiap daerah nantinya.

Sebelumnya, 27 Undang-Undang Kabupaten/Kota tahap I telah disetujui menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu. 

Baca juga: HUT Bhayangkara ke-78: Polres Bintan Gelar Upacara Pelarungan Bunga

Persetujuan Pemerintah terhadap 26 RUU Kabupaten/Kota saat ini didasarkan pada Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Presiden RI Joko Widodo.

Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat Kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batang Hari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. 

Untuk tingkat Kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukit Tinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawah Lunto, dan Solok. Berbagai Kabupaten/Kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :