Tok! Calon Pemain Timnas Calvin Verdonk dan Jens Raven Dapat Rekomendasi DPR RI untuk Jadi WNI

Tok! Calon Pemain Timnas Calvin Verdonk dan Jens Raven Dapat Rekomendasi DPR RI untuk Jadi WNI

Calvin Verdonk saat sidang di DPR RI.

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Komisi X dan III DPR RI telah menyetujui untuk merekomendasikan kewarganegaraan kepada dua calon pemain naturalisasi, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.

Keputusan ini diambil setelah rapat kerja antara Komisi X, Komisi III, serta Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) yang dihadiri oleh Sekjen PSSI Yunus Nusi dan anggota Komite Eksekutif PSSI Vivin Cahyani Sungkono di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024.

Calvin Verdonk, yang berasal dari klub NEC Nijmegen, hadir secara langsung di Gedung DPR, sementara Jens Raven, yang berasal dari FC Dordrecht U-21, bergabung secara virtual karena tengah membela tim U-20 Indonesia di Toulon 2024.

Baca juga: Jalannya Laga Timnas Indonesia vs Timnas Tanzania Berakhir Imbang Tanpa Gol

Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menyampaikan rasa syukurnya atas persetujuan rekomendasi proses naturalisasi yang diberikan oleh Komisi X dan Komisi III kepada Calvin Verdonk dan Jens Raven.

"Mohon maaf atas ketidakhadiran Ketua Umum PSSI yang berada di luar Jakarta. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi X dan Komisi III DPR RI atas rekomendasi proses naturalisasi yang diberikan kepada Calvin Verdonk dan Jens Raven serta dukungannya untuk kemajuan sepak bola Indonesia," kata Yunus Nusi.

Yunus Nusi juga menambahkan harapannya agar dua pemain ini segera memperkuat timnas Indonesia, dengan harapan lolos ke Piala Dunia 2026.

Pimpinan sidang Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menyatakan, "Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi Kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Baca juga: Real Madrid Juara Liga Champions 2023/24 Usai Kalahkan Borussia Dortmund 2-0 di Final

Sementara itu, Pimpinan sidang Komisi III, Pangeran Khairul Saleh, menambahkan, "Komisi III DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven. Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Proses naturalisasi selanjutnya akan berlanjut ke rapat paripurna DPR dan Keputusan Presiden (Keppres), diikuti dengan sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Diharapkan, pemain-pemain ini dapat segera memperkuat timnas Indonesia setelah proses tersebut selesai.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :