Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, Dibebaskan dari Tahanan Mapolres Bintan
Hasan Pj Wali Kota Tanjungpinang dan juga Kadis Kominfo Provinsi Kepri.
Bintan, Batamnews - Tersangka dugaan pemalsuan surat tanah, HS Bin M (46), yang merupakan mantan Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang, telah dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan ini disetujui setelah adanya permohonan dari penasehat hukum tersangka serta jaminan dari istri tersangka.
“Iya benar, tersangka HS yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan Penangguhan Penahanan dari Penasehat Hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu," kata Iptu Missyamsu Alson.
“Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari Penasehat Hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” lanjutnya.
Iptu Alson juga menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka HS diberlakukan wajib lapor tiga kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat.
“Proses dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka HS melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh penyidik, juga karena adanya jaminan dari istri tersangka, Ranny Gustifa Sari, yang memastikan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh penyidik,” terang Iptu Alson.
HS telah ditahan oleh penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan pelapor bernama Constantyn Barail. Tersangka telah ditahan selama 58 hari sebelum akhirnya dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan sekitar pukul 15.00 WIB tadi siang.
“Sebelum tersangka dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HS. Setelah dipastikan sehat dengan surat dari Dokkes Polres Bintan, tersangka baru dibolehkan pulang dan dijemput oleh istrinya,” jelas Iptu Alson.
Iptu Alson menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka HS masih berjalan dan penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Jika berkas perkara telah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, maka tersangka HS akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan.

Komentar Via Facebook :