Polres Kepulauan Anambas Serahkan Tersangka Pembunuhan Bayi ke Cabjari Natuna, Kasus MS 12 Juli 2024

Polres Kepulauan Anambas Serahkan Tersangka Pembunuhan Bayi ke Cabjari Natuna, Kasus MS 12 Juli 2024

Pelaku saat diserahkan ke Kejaksaan untuk proses sidang di pengadilan.

Nurjali

Anambas, Batamnews - Polres Kepulauan Anambas melalui Unit II Tipidum Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua dalam kasus tindak pidana pembunuhan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Tersangka, berinisial MS, diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi kandungnya pada 12 Juli 2024.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian, menjelaskan bahwa tersangka MS telah diserahkan setelah jaksa menyatakan berkas kasus tersebut lengkap atau P21. 

Baca juga: Polisi dan Warga Evakuasi Kapal KM. Samarinda yang Karam di Perairan Butun, 57 Penumpang Diselamatkan

"Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan," ujar Iptu Rio Adrian.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penyidikan atas kasus tersebut telah selesai dan disertai dengan pembuatan berita acara serta serah terima.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan langsung di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Selasa, 30 Juli 2024 siang," tambahnya.

Baca juga: Tim SAR Gabungan Tutup Operasi Penyelamatan Kapal di Anambas, Satu Penumpang Masih Kritis

Penyerahan ini menunjukkan komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga. 

Kasus ini diharapkan dapat segera diproses lebih lanjut di pengadilan untuk memastikan tersangka menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :