HNSI Batam Tuntut Kapal MT Arman 14, Soroti Intervensi Pemerintah Iran

HNSI Batam Tuntut Kapal MT Arman 14, Soroti Intervensi Pemerintah Iran

Kapal MT Arman saat dumping di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Foto: Ist)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam menyoroti proses hukum kapal MT Arman 14 yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Batam sejak beberapa bulan terakhir. HNSI menduga bahwa pemerintah Iran turut campur tangan untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim.

Ketua HNSI Kota Batam, Muslimin, menegaskan bahwa pihak Iran melalui kedutaan atau korps diplomatik tidak bisa mengintervensi putusan hakim Pengadilan Negeri Batam. "Kami meminta agar pendekatan diplomatik dari negara manapun diabaikan, dan jika memang terbukti bersalah, kapal MT Arman 14 harus dirampas untuk negara," tegas Muslimin dalam keterangan tertulisnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Juli 2023 ketika kapal MT Arman 14 ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) karena diduga melakukan dumping di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kasus ini kemudian diserahkan kepada penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Mahmud Hatiba, yang awalnya disebut sebagai kapten kapal, ternyata hanya seorang chief. "Kapten sebenarnya adalah Rabiah. Setelah persidangan selama lima bulan di Pengadilan Negeri Batam, keputusan menyatakan bahwa kapal MT Arman 14 akan disita oleh negara, dan Mahmud Abdelaziz Mohamed dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara," ujar Jacobus Silaban, S.H., kuasa hukum HNSI Kota Batam yang melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Batam.

Dampak Lingkungan dan Kerugian

HNSI menilai tindakan dumping oleh kapal MT Arman 14 menyebabkan pencemaran di perairan Natuna dan Batam, merusak biota laut dan menurunkan hasil tangkapan nelayan setempat. Para nelayan mengalami kerugian besar akibat pencemaran ini. Hingga saat ini, pihak kapal MT Arman 14 belum memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami oleh penggugat dan nelayan lainnya.

Tuntutan HNSI

  1. Ganti Rugi: Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebesar Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) kepada Penggugat selaku pihak yang terdampak pencemaran lingkungan hidup.
  2. Sita Jaminan: Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas kapal MT Arman 14 sebagai jaminan pembayaran ganti rugi.
  3. Perbuatan Melawan Hukum: Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindakan dumping yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
  4. Eksekusi Putusan: Meminta agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan (verset).
  5. Kepatuhan pada Putusan: Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  6. Biaya Pengadilan: Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
  7. Pemulihan Lingkungan: Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas kapal MT Arman 14 untuk memastikan pemulihan lingkungan yang terdampak.
  8. Keputusan Alternatif: Jika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Muslimin juga menyatakan bahwa jika barang ini dilelang oleh negara, maka harapan HNSI adalah agar hasil lelang dapat mengakomodir semua tuntutan dari HNSI. "Kami berharap agar pengadilan dapat memberikan keadilan bagi klien kami dan seluruh nelayan yang terdampak. Pihak tergugat harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan memberikan kompensasi yang layak," tambah Umar Faruk, S.T., S.H., M.H., kuasa hukum penggugat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :