Turis Singapura Ery dan Rozyta Diajukan PKPU oleh Arsjad Rasjid cs dan Berujung Pailit
Sidang turis Singapura di PN Jakarta.
Jakarta, Batamnews - Turis berkewarganegaraan Singapura, Ery dan Rozyta, mengalami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Arsjad Rasjid cs di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Proses hukum ini telah berlangsung panjang dan kompleks, dimulai dari putusan PKPU sementara pada 7 September 2023 hingga berujung pada status pailit pada 31 Mei 2024.
Perkara dengan nomor PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST ini dimulai dengan penetapan PKPU sementara.
Meskipun Hakim Pengawas menetapkan bahwa tidak ada utang, Arsjad Rasjid cs mengajukan keberatan, yang pada akhirnya mengarah pada putusan pailit karena perselisihan jumlah hutang.
Kuasa hukum Ery dan Rozyta, Damian Renjaan, mengungkapkan bahwa terdapat banyak kejanggalan sejak sidang PKPU tahun lalu hingga putusan pailit yang dibacakan pada Jumat, 31 Mei 2024, pukul 23.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Damian menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya dalam sejarah hukum Indonesia putusan pailit dibacakan pada tengah malam.
"Orang yang paling bertanggung jawab adalah Majelis Hakim Pemutus PKPU Sementara pada September tahun lalu, yaitu Ketua Majelisnya adalah Hakim Dewa Ketut Kertana, di mana putusannya tidak sesuai dengan prosedur dan substansi hukum," kata Damian.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini bukanlah tentang utang, melainkan terkait dengan bonus yang akan diberikan kepada ayah Arsjad Rasjid dari pemilik PT Krama Yudha, yang dituangkan dalam akta tahun 1998.
"Buktinya, setelah kami telusuri, ayah Ery Said (alm. Eka Said) telah memberikan uang kepada sebagian besar pemohon PKPU selama lebih dari 10 tahun. Namun, mereka masih menuntut pembayaran bonus yang dianggap sebagai utang dari 2002-2022," tegas Damian.
Damian juga menjelaskan bahwa setelah kliennya mengajukan keberatan terhadap putusan PKPU pada 7 September 2023, Hakim Pengawas mengeluarkan penetapan tidak adanya utang.
Namun, penetapan tersebut dibatalkan, dan tagihan sebesar 541 miliar rupiah ditetapkan oleh pengurus, meskipun kemudian diturunkan menjadi 132 miliar rupiah.
"Kami cukup kooperatif untuk membayar 132 miliar tersebut, tetapi seolah dihalangi oleh pengurus yang bersikeras pada jumlah 541 miliar," jelas Damian.
Damian menyatakan bahwa Hakim Pemutus terkesan berpihak kepada pemohon PKPU, sehingga banyak prosedur yang tidak sesuai dengan undang-undang dan rasa keadilan.
"Kami telah mengajukan kasasi terhadap putusan ini dan sedang berproses di MA. Karena klien kami adalah WNA, kita harus malu dengan hukum Indonesia yang sangat tidak adil dan zalim seperti ini," ucap Damian.
Baca juga: Pria Mabuk Lem di Tanjungpinang Tikam Rekan dengan Gunting di Jalan Ahmad Yani
Ia juga meminta bantuan dari Presiden Jokowi dan Presiden terpilih untuk membantu menyelesaikan perkara ini.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, termasuk akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), kurator senior, dan mahasiswa hukum di beberapa kampus.
Damian juga mempertanyakan alasan di balik putusan pailit yang dibacakan pada tengah malam. "Hakim Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe adalah dalangnya, sedangkan salah satu hakim lainnya memiliki pendapat hukum berbeda (dissenting opinion) dan menyatakan seharusnya tidak diputus PKPU bahkan pailit," terang Damian.
Komentar Via Facebook :