Sidang Perdana Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam: Isi Tuntutan HNSI Batam Terungkap
Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam di Pengadilan Negeri Batam.
Batam, Batamnews - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam mengajukan gugatan terkait keberadaan kapal MT Arman 114 yang telah bersandar selama satu tahun di perairan Batam.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 16 Juli 2024. Jacobus Silaban, pengacara HNSI, menyampaikan bahwa seluruh pengurus inti dan anggota HNSI Kota Batam hadir dalam persidangan.
Mereka mengungkapkan kekhawatiran terhadap muatan kapal MT Arman 114 yang telah berada di perairan Batam sejak Juli 2023.
"Kami sangat khawatir terhadap muatan kapal MT Arman itu karena sudah terlalu lama, yaitu dari bulan Juli 2023 sampai dengan Juli 2024. Ini barang berbahaya yang bisa mematikan api. Jika masuk ke dalam kapal, bisa meledak dan akan mengotori lautan Batam, bahkan bisa sampai ke Singapura," ujar Silaban kepada batamnews.co.id usai sidang.
Baca juga: Kejari Batam Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan
HNSI meminta agar kapal tersebut segera diamankan dan permasalahannya diselesaikan. Mereka juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar nakhoda kapal diikutsertakan dalam gugatan.
Namun, majelis hakim yang menyatakan hal tersebut tidak diperlukan mengingat kapten kapal telah melarikan diri.
Hakim juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik kapal, dipersilakan untuk menjadi tergugat. Surat panggilan sidang telah dialamatkan ke Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan dinyatakan sah karena Bakamla yang mengawasi kapal tersebut.
Sidang berlangsung sekitar 30 menit, dimulai pukul 11.40 WIB. Hasilnya, sidang kedua dijadwalkan pada Selasa, 23 Juli 2024.
Untuk pihak penggugat yang hadir tidak perlu lagi dilakukan pemanggilan, hanya pada pihak yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan kembali oleh juru sita.
HNSI diperintahkan untuk menjaga dan mengawasi Kapal MT Arman 114. Kapten kapal tidak perlu digugat karena sudah melarikan diri dan alamatnya tidak diketahui.
Pemilik kapal diberi kesempatan untuk melakukan intervensi, yaitu masuknya pihak ketiga ke dalam perkara yang sedang berjalan.
"Sidang hari ini hanya memeriksa legalitas. Karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda hingga Selasa depan," tutup Silaban.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh muatan kapal MT Arman 114 terhadap lingkungan dan keamanan perairan Batam.
Masyarakat berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi keamanan dan kelestarian lingkungan laut di wilayah tersebut.

Komentar Via Facebook :