Usai Kalah PK di MA, PT ATB Batam Tunjuk OC Kaligis sebagai Kuasa Hukum dalam Sengketa Pajak Air
Ilustrasi Sengketa Pajak.
Batam, Batamnews - PT Adhya Tirta Batam (ATB) telah menunjuk OC Kaligis & Associates sebagai kuasa hukum mereka setelah kekalahan dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pajak air permukaan.
Penunjukan ini diumumkan oleh Maria Jacobus, Customer Service Manager PT ATB, melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 4 Juni 2024.
Maria menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya hukum lanjutan atas putusan PK yang dikeluarkan oleh MA.
"Segala informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan, silahkan menghubungi kantor hukum OC Kaligis & Associates. Terimakasih," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Dicky Wijaya, mengumumkan bahwa PK di MA tersebut diajukan oleh PT ATB. Dalam hal ini, Bapenda Kepri sebagai termohon PK mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan PT ATB.
"Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, sekaligus memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak. Bapenda Kepri meminta agar PT ATB segera melunasi pajak air permukaan kurang bayar untuk masa pajak bulan Juli 2016 sampai dengan Juni 2018," kata Dicky Wijaya.
Jumlah pokok kurang bayar dan sanksi administrasi atas sengketa pajak ini sebesar Rp. 48.662.612.852,12.
Dicky Wijaya menegaskan bahwa pelunasan hutang ini tidak hanya akan menyelesaikan kewajiban PT ATB kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan membawa manfaat signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pelunasan hutang PT ATB dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri.
Dalam melakukan upaya penagihan pajak, Bapenda Kepri berpegang pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Pasal 33 Ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, serta Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Pasal 2.
Dicky Wijaya berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak guna menghindari sanksi.
Ketika ditanyakan mengenai waktu penagihan pajak permukaan air, Dicky Wijaya menyatakan bahwa penagihan sudah mulai dilakukan sejak dikeluarkannya keputusan inkrah dari Mahkamah Agung.
"Mulai dikeluarkannya keputusan inkrah dari Mahkamah Agung yang dimenangkan Bapendaprov Kepri," ujarnya. (CR 1)

Komentar Via Facebook :