Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Perorangan Hingga 31 Maret 2024, Begini Caranya!

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Perorangan Hingga 31 Maret 2024, Begini Caranya!

Ilustrasi.

Pekanbaru, Batamnews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada seluruh wajib pajak perorangan bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan telah ditetapkan hingga 31 Maret 2024. 

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Ahmad Djamhar, menyampaikan bahwa pelaporan pajak pribadi dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/.

"Pelaporan pajak pribadi bisa dilakukan secara online melalui situs https://www.pajak.go.id/ hingga 31 Maret 2024, ini dapat memudahkan wajib pajak perorangan," ujar Ahmad Djamhar.

Baca juga: Lowongan Kerja IT Manager di Batam, Tawarkan Gaji Fantastis Sampai Rp10 Juta

Dalam rangka memudahkan proses pelaporan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bukti Potong, dan Electronic Filing Identification Number (EFIN). 

Formulir SPT tahunan untuk pribadi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, sedangkan Formulir 1770 S digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.

Langkah-langkah pelaporan pajak pribadi secara online adalah sebagai berikut:

Baca juga: Bupati Lingga Tutup Rangkaian Safari Ramadhan di Singkep dengan Kunjungan ke Surau Al Ihsan

1. Buka situs https://www.pajak.go.id/ dan pilih 'Login'.
2. Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik 'Login'.
3. Pilih menu tab 'Lapor'.
4. Klik 'e-Filing' untuk pegawai atau karyawan.
5. Kemudian pilih menu tab 'Buat SPT'.
6. Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.
7. Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.
8. Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.
9. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang 'Setuju' pada pernyataan.
10. Masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.
11. Selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email.

Dengan memanfaatkan layanan pelaporan pajak secara online, wajib pajak diharapkan dapat lebih mudah dan efisien dalam memenuhi kewajibannya. DJP mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT tahunan dan memanfaatkan waktu yang tersedia hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2024.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews