Keluarga Korban Menunggu Kepastian Hukum Terhadap Imigran Asal Irak, Polisi: Kami Masih Menunggu Hasil Visum

Keluarga Korban Menunggu Kepastian Hukum Terhadap Imigran Asal Irak, Polisi: Kami Masih Menunggu Hasil Visum

Imigran yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum saat menjadi supir Maxim di Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Keluarga korban tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang imigran asal Irak, yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) Maxim, masih menunggu kepastian hukum setelah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. 

Kejadian tersebut melibatkan seorang penumpang berinisial DN (20 tahun) pada Kamis, 30 Juni 2024 lalu.

"Kami masih menunggu kepastian hukum dan penahanan terhadap terduga pelaku. Saat saya tanya ke penyidik terkait perkembangan laporan saya, penyidik menjawab masih berproses dan bersabar," ujar keluarga korban kepada batamnews.co.id, Selasa, 4 Juni 2024.

Baca juga: Penasihat Hukum Ungkap Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan, Nurmian Manalu Istri Sah Mendiang Benyamin Simorangkir

Keluarga korban berharap agar polisi segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap DN.

Kasat Reskrim Polres Barelang, Kompol Moch. Dwi Ramadhanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan belum melakukan penahanan terhadap imigran asal Irak tersebut karena hasil visum korban belum terbit dari rumah sakit.

"Saat ini masih proses. Kita sudah kirimkan surat ke rumah sakit untuk meminta hasil visumnya. Setelah kita dapatkan hasil visumnya, nanti baru kita bisa tentukan pasal apa yang akan disangkakan," ujarnya kepada batamnews.co.id pada Selasa, 4 Juni 2024.

Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang wanita di Batam berinisial DN (20 tahun) mengalami tindakan kekerasan dan percobaan perampasan harta benda setelah menggunakan jasa ojek online Maxim. 

Pelaku berinisial AL alias FMH (45 tahun), seorang warga negara asing asal Irak, yang juga merupakan pengungsi di Indonesia di bawah pengawasan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penggelapan Properti Mendiang Benyamin Simorangkir

Informasi dari keluarga korban menyebutkan bahwa kejadian bermula pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. 

DN memesan ojek online Maxim melalui aplikasi untuk pulang dari sebuah tempat kuliner bernama 98 Food Court ke tempat tinggalnya di wilayah Patam Lestari, Tiban, Kota Batam. 

Kejadian tersebut kini dalam penanganan pihak berwajib dan keluarga korban terus berharap ada keadilan yang segera ditegakkan. (CR 2)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :