Bapenda Menang di Peninjauan Kembali Kasus Pajak Air, ATB Terpaksa Bayar Rp 48,6 M

Bapenda Menang di Peninjauan Kembali Kasus Pajak Air, ATB Terpaksa Bayar Rp 48,6 M

Office of PT ATB Batam.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan kemenangan pihaknya atas sengketa pajak air permukaan dengan PT. Adhya Tirta Batam (ATB), Senin, 3 Juni 2024.

Dalam siaran pers yang diterima batamnnews.co.id Selasa, 4 Juni 2024, Kepala Bapenda Kepri Dicky Wijaya mengatakan, saat ini, upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh Bapenda Kepri telah sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Kata Dicky Wijaya, PK di MA tersebut diajukan oleh PT ATB sebagai pemohon PK. Sementara Bapenda Kepri sebagai termohon PK mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan yang diajukan oleh PT ATB.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, sekaligus memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak. Bapenda Kepri meminta agar PT ATB dapat segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pajak air permukaan kurang bayar untuk masa pajak bulan Juli 2016 sampai dengan Juni 2018," kata dia.

Baca juga: ATB Siapkan Banding Pasca Gugatan Sengketa Pajak Air Permukaan Ditolak MA

Adapun jumlah pokok kurang bayar dan sanksi
administrasi atas sengketa pajak air permukaan ini sebesar Rp 48.662.612.852,12 (Empat puluh delapan milyar enam ratus enam puluh dua juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus lima puluh dua koma dua belas rupiah).

"Pelunasan hutang ini bukan hanya akan menyelesaikan kewajiban PT ATB kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan membawa manfaat yang signifikan bagi Pemerintah
Provinsi Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan," ungkapnya.

Dicky Wijaya menyebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pelunasan hutang PT ATB dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri.

Selanjutnya, masih kata Dicky Wijaya, Bapenda Kepri dalam melakukan upaya penagihan pajak dan menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Pasal 33 Ayat (1) "Penyanderaan hanya dapat dilakukan Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak."

Baca juga: Sengketa Pajak Air Permukaan, Gugatan PT ATB Ditolak MA dan Pengadilan Pajak

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Pasal 2 "Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak."

"Kami berharap hasil putusan ini sebagai pembelajaran untuk wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan," jelasnya.

Ketika disinggung perihal penagihan pajak permukaan air tersebut kapan akan dilaksanakan oleh Bapenda Kepri, Dicky Wijaya mengatakan bahwa penagihan ini sudah mulai dilakukan pihaknya sejak dikeluarkannya keputusan inkrah dari Mahkamah Agung.

"Mulai dikeluarkannya keputusan inkrah dari Mahkamah Agung yang dimenangkan Bapendaprov Kepri," ujarnya.

(CR2)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :