Suami di Pelalawan Riau Tega Tikam Istri Hingga Tewas di Kamar Mandi

Suami di Pelalawan Riau Tega Tikam Istri Hingga Tewas di Kamar Mandi

Seorang pria berinisial HL (22) tega menghabisi nyawa istrinya, Mona Fidyawati Gule (24), dengan sebilah pisau di kamar mandi rumah kakak korban. (Foto: ist)

Pelalawan, Batamnews - Sebuah tragedi keluarga yang mengguncang warga Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, terjadi pada Minggu sore, 14 April 2024. Seorang pria berinisial HL (22) tega menghabisi nyawa istrinya, Mona Fidyawati Gule (24), dengan sebilah pisau di kamar mandi rumah kakak korban.

Menurut laporan yang dihimpun, insiden mengerikan ini berawal dari pertengkaran yang terjadi antara HL dan Mona beberapa hari sebelumnya. Mona, yang kesal dengan pertengkaran tersebut, memilih untuk mengungsi ke rumah kakaknya, Arjon Gule, sejak Sabtu, 10 April 2024. 

HL, yang tidak terima dengan kepergian istrinya dan telah empat hari tidak pulang, mendatangi rumah kakak korban untuk mencari istrinya.

Baca juga: Gara-gara Wanita, Seorang Pemuda di Batam Nekat Tikam Teman Sendiri

Pada saat kejadian, hanya Mona yang berada di rumah tersebut, sedang berada di kamar mandi. HL tanpa banyak bicara langsung menusuk bagian dada Mona dengan pisau. Teriakan kesakitan Mona terdengar sebelum ia jatuh bersimbah darah.

Saksi mata di lokasi, Suderia, yang mendengar jeritan itu, segera berlari meminta pertolongan dari warga sekitar. Sementara itu, HL melarikan diri dari tempat kejadian.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan yang mendapatkan laporan segera bergerak ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari bukti dan keterangan saksi, diperoleh kesimpulan bahwa pelaku adalah suami korban.

Baca juga: Usai Periksa 23 Saksi Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan di Bintan, Status PJ Wali Kota Tanjung Pinang Jadi Teka-Teki

Dalam waktu singkat, HL berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah keluarganya di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, sekitar delapan jam setelah kejadian pembunuhan. HL tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel STrk SIK, mengonfirmasi kejadian tersebut pada hari Selasa, 16 April 2024. Menurutnya, HL dijerat dengan pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya, namun motif dari pertengkaran yang berujung pada tindakan tragis ini masih kami dalami,” ujar Iptu Kris Tofel.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews