Cabuli Anak Bawah Umur, Tiga Predator Anak di Indragiri Hulu Diciduk Polisi

Cabuli Anak Bawah Umur, Tiga Predator Anak di Indragiri Hulu Diciduk Polisi

Tiga predator anak di Indragiri Hulu diciduk polisi. (Foto: ist)

Inhu, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil menangkap tiga orang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RH (18), ST (42) dan SM (22), pada Minggu dini hari, 5 Mei 2024.

Penangkapan ini dilakukan di kediaman masing-masing pelaku, setelah serangkaian penyelidikan. Tak tanggung-tanggung, korban dari perbuatan keji ini adalah tiga anak perempuan di bawah umur yang masih sangat belia, berinisial RS (8), MW (7), dan MT (7). 

Mereka adalah anak-anak yang tinggal di salah satu kompleks perumahan perkebunan di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Baca juga: Kuota Haji Riau Tahun 2024 Naik Menjadi 5.289 Jemaah Ada 19 Orang dari Kepri

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK mengonfirmasi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, bahwa pengungkapan kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Lirik memang benar terjadi. 

Kasus ini terungkap ketika korban RS bercerita kepada teman-temannya bahwa dia telah dicabuli dan disetubuhi oleh RH dan ST. Informasi ini kemudian menyebar dan akhirnya sampai ke telinga orang tua korban RS. Segera, ibu RS langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk diperiksa. 

Dari keterangan korban RS, diketahui bahwa dia telah dua kali dicabuli oleh ST pada bulan April 2024. Tidak hanya itu, RS juga mengaku bahwa teman-temannya, MW (7) dan MT (7), juga menjadi korban pencabulan oleh para pelaku. 

Setelah mendengar kabar tersebut, para orang tua korban segera bergerak dan melapor ke Ketua RW setempat. Ketua RW pun memanggil para korban dan menanyakan langsung tentang kejadian itu, yang kemudian dibenarkan oleh para korban RS, MW, dan MT. 

Baca juga: Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Riau Turun untuk Periode 8 - 14 Mei 2024

Pada Sabtu sore, para orang tua korban datang ke Polsek Lirik untuk melaporkan kejadian tersebut. Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusuma Jaya segera memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto dan anggota Unit Reskrim Polsek Lirik untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku. 

"Para pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing, dan mereka mengakui perbuatannya. Saat itu juga, mereka langsung digelandang ke Mapolsek Lirik," jelas PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2024.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Lirik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih jauh serta proses hukum lebih lanjut. Misran mengingatkan para orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Indragiri Hulu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews