Polres Kepulauan Meranti Mengungkap Kasus Narkoba, Pencabulan, dan Rokok Ilegal
Polres Kepulauan Meranti, Riau, ekspose berbagai kasus dengan tersangka dan barang bukti.
Meranti, Batamnews - Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap serangkaian kasus yang melibatkan narkotika, pencabulan, dan perdagangan rokok ilegal.
Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lantai II Mapolres pada hari Senin, 13 Mei 2024.
Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Asibuan, memimpin konferensi pers tersebut dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kasat Restrim AKP AGd Simamora, Kasat Narkoba AKP Pagaribuan, Kapolsek Rangsang IPDA Anton Hilman, dan anggota lainnya.
Dalam pernyataannya, Wakapolres Kompol Dodi menyampaikan keberhasilan tim Satnarkoba dan Satreskrim Polres Meranti dalam menangani beberapa kasus, termasuk penangkapan tersangka narkoba dengan barang bukti yang cukup serta kasus pencabulan dan rokok ilegal.
Baca juga: Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Kebun Sawit Desa Lubuk Sakat
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar menjaga anak-anak dari pergaulan bebas dan kenakalan remaja, peran serta orang tua sangatlah penting," ungkap Kompol Dodi Hasibuan.
Kasat Narkoba AKP Pagaribuan menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2024, terdapat 17 perkara narkoba dengan 29 jenis narkoba yang berbeda seperti ganja, ekstasi, dan shabu.
Dia menekankan pentingnya untuk tidak mendekati narkoba, karena hal tersebut merupakan musuh bersama yang terus diperangi.
Sementara itu, Kasat Restrim Polres Meranti AKP Agd Simamora mengungkapkan bahwa ada 3 kasus yang ditangani oleh Satreskrim, termasuk 2 kasus pencabulan anak di bawah umur dan 1 kasus rokok ilegal yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Kita tidak ingin kasus seperti ini berkembang dan menimbulkan korban baru. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama memerangi kasus-kasus semacam ini dan menjaga anak-anak kita," tambah AKP Simamora.
Baca juga: Satlantas Polresta Pekanbaru Gagalkan Aksi Balap Liar, 34 Sepeda Motor Disita
Ditambahkan oleh AKP Simamora, kasus pengkapan rokok ilegal pada tanggal 9 Mei 2024 lalu di Tanjung Harapan. Sebanyak 3 becak yang mengangkut rokok ilegal berhasil diamankan, dan barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak bea cukai.
Dengan penangkapan para tersangka dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Meranti, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Komentar Via Facebook :