Penangkapan Pelaku Pencabulan Terhadap Murid di Natuna, Wanita ASN Berinisial F Ditangkap

Penangkapan Pelaku Pencabulan Terhadap Murid di Natuna, Wanita ASN Berinisial F Ditangkap

Ekspose pelaku yang merupakan Oknum Guru ASN ditangkap Polisi.

Natuna, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna berhasil menangkap seorang wanita berinisial F (35) yang diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. 

Wakapolres Natuna, Kompol Rudi, didampingi oleh Kepala Seksi Humas Aipda David dan Kepala Urusan II Reserse Kriminal Ipda Riski, menyampaikan kepada wartawan bahwa tersangka adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai guru di SMP Negeri 1 Kecamatan Pulau Tiga Barat.

Menurut Kompol Rudi, kasus ini terungkap berkat laporan dari keluarga korban. Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Ranai pada bulan April 2024.

Baca juga: Aksi Pembegalan Terjadi di Kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang: Korban Alami Luka Goresan Sajam

"Penangkapan tersangka berinisial F dilakukan di kediamannya di Ranai pada bulan April lalu. Dia adalah seorang ASN yang mengajar di SMP Negeri 1 Kecamatan Pulau Tiga Barat, sedangkan korban adalah muridnya sendiri," ujar Kompol Rudi pada Rabu, 8 Mei 2024.

Lebih lanjut, Kompol Rudi menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi saat korban menginap di rumah tersangka di perumahan guru di Desa Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga. 

Motif tersangka diduga karena merasa memiliki rasa sayang yang mendalam terhadap korban, yang kemudian mengakibatkan tindakan pencabulan terhadap korban.

Sementara itu, Kepala Urusan II Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna, Iptu Riski, mengatakan bahwa dari tangan tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti, termasuk 1 helai baju dan 1 helai celana milik korban.

Baca juga: Kembali Berulah, Tersangka Residivis Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Polsek Bintan Timur

Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang penempatan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 2016 peraturan pemerintah perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. 

Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 pasal tahunan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews