Penangkapan 3 Truk Bawang Bombay Ilegal dari Malaysia di Tol Pekanbaru-Dumai
Tersangka bersama barang bukti bawang bombay saat diekspose.
Pekanbaru, Batamnews - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Bea Cukai Provinsi Riau menangkap tiga truk yang memuat bawang bombay ilegal yang dipasok dari Malaysia.
Barang ilegal tersebut hendak dipasarkan ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu, 22 Mei 2024.
Penangkapan tiga truk bawang bombay ini dilakukan di gerbang Tol Pekanbaru-Dumai, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Total keseluruhan bawang bombay yang diamankan berjumlah sebanyak 3.000 karung, dengan berat setiap karungnya 7 kg.
Ketiga tersangka yang diamankan antara lain Fa (42), SB (49), serta No (45) dengan peran yang berbeda-beda.
“Perkara ini terbongkar setelah menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya bawang bombay yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi kepada wartawan, Kamis, 23 Mei 2024.
Nasriadi menjelaskan, peran masing-masing tersangka adalah Fa yang membeli bawang dari Malaysia dengan nominal Rp300 juta.
Selanjutnya, peran SB adalah sebagai penghubung antara Fa dan pembeli bawang bombay.
Sedangkan peran tersangka No adalah sebagai pembeli bawang bombay untuk dipasarkan kembali di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Menurut pengakuan Fa, ia bisa meraup untung sebesar Rp300 juta dengan menjual bawang bombay tersebut,” kata Nasriadi.
Dari pengakuan Fa, ribuan karung bawang bombay tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan kapal kayu ke Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Setibanya di pelabuhan, ketiga truk tersebut melewati jalan RAPP, pinggir Sungai Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis dan bergerak ke jalan Tol Permai.
“Saat tim gabungan mendatangi Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, tiga truk tersebut sudah bergerak ke jalan Tol Permai dan langsung dilakukan pengejaran serta penangkapan,” jelas Nasriadi.
Baca juga: DKP Pekanbaru Pastikan Keamanan Pangan di Pasar Cik Puan dan Sukaramai: Bebas Pestisida dan Formalin
Nasriadi menjelaskan, ribuan karung bawang bombay tersebut diamankan karena tidak dilengkapi izin dan dokumen resmi.
“Ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 86 huruf a, b, dan c Jo Pasal 33 ayat 1 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Permentan nomor 43/Permentan/OT 140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Republik Indonesia. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap Nasriadi.

Komentar Via Facebook :