Majelis Hakim Tunda Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Ruko BTC Batam

Majelis Hakim Tunda Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Ruko BTC Batam

Majelis hakim saat membacakan putusan Nasir Hutabarat.

Batam, Batamnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda pembacaan putusan dalam perkara penipuan ruko di Bida Trade Center (BTC), Sei. Beduk, Batam yang melibatkan terdakwa Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB), Roma Nasir Hutabarat. 

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Benny Yoga Dharma, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Benny Yoga Dharma menjelaskan bahwa majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah untuk menentukan putusan terkait kasus yang melibatkan bos PT BRB tersebut. 

"Majelis hakim masih belum selesai bermusyawarah, sidang kita tunda ya. Hari Senin kita lanjutkan," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Judi Online SBOTOP di Batam dengan

Penundaan pembacaan putusan ini mengecewakan para peserta sidang yang telah menunggu dengan antusias sejak jadwal dimulai pada pukul 14.00 WIB. Mereka tampak kecewa dengan keputusan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penipuan terhadap ruko di salah satu pusat perdagangan di Batam. 

Pembacaan putusan yang ditunda ini memberikan waktu tambahan bagi pihak-pihak terkait untuk menunggu keputusan majelis hakim pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Senin.

Baca juga: Warga Singapura Jadi Korban Modus Manipulasi Data Email dengan Kerugian Rp 32 Miliar, Diungkap Polri 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews