Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Judi Online SBOTOP di Batam dengan Pidana Satu Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Judi Online SBOTOP di Batam dengan Pidana Satu Tahun Penjara

Empat orang terdakwa kasus judi online SBOTOP, yaitu Deddy Riswanto, Luis, Santoso, dan Tan Roland Rustan, dihadapkan pada tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Empat orang terdakwa kasus judi online SBOTOP, yaitu Deddy Riswanto, Luis, Santoso, dan Tan Roland Rustan, dihadapkan pada tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. 

Mereka dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000,00 dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 bulan," ujar JPU Karyo So Immanuel, dilansir dari laman SIPPN Batam, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca juga: Sidang Kasus Judi Online SBOTOP di PN Batam: Empat Terdakwa Hadapi Beragam Pasal

Terhadap para terdakwa ini, JPU menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya diberitakan, ke empat terdakwa ini dikenai pasal berlapis oleh Jaksa yakni pasal perjudian elektronik 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Merujuk SIPPN juga, sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 21 Mei 2024 dengan agenda pembacaan putusan Pengadilan Negeri Batam.

Penangkapan para terdakwa merupakan hasil operasi besar-besaran oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Sejumlah barang bukti yang diamankan termasuk puluhan buku tabungan, stempel, lebih dari seratus kartu ATM, satu bundel QR code, sebuah unit apartemen One Residence Batam, miliaran rupiah uang tunai, buku cek, token key, beberapa handphone, laptop, serta mobil SUV.

Baca juga: Selebgram Terkenal Ditangkap Polda Sumbar di Duga Terlibat Endorse Situs Judi

Empat orang terdakwa ini memiliki peran yang berbeda-beda. Terdakwa Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdraw, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada saudara “U” selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.

Sementara Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada terdakwa Luis untuk digunakan di website judi online.

Selanjutnya tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.

Terakhir tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk qris, virtual Account dan disbrusement kepada website judi online.

(CR2)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews