Korban Penganiayaan di Batam Kecewa dengan Vonis Hakim, Penggunaan Pasal Berubah Tiba-tiba

Korban Penganiayaan di Batam Kecewa dengan Vonis Hakim, Penggunaan Pasal Berubah Tiba-tiba

Korban penganiayaan yang mengaku kecewa dengan putusan hakim.

Batam, Batamnews - Sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam menghasilkan putusan kontroversial yang mengecewakan korban penganiayaan, Chris Yedia. 
Majelis hakim tunggal, Benny Yoga Darma, memvonis terdakwa, Jhony alias Jhons Lim, dengan denda sebesar Rp 1 juta, sebuah keputusan yang menimbulkan kekecewaan mendalam bagi korban.

Chris Yedia, yang sebelumnya heboh karena terjun dari jembatan Barelang setelah menjadi korban penganiayaan, menyatakan ketidakadilan yang dirasakannya. 

"Saya merasa tidak adil, karena saya sudah dipukulin dia dan sudah dicekik juga sama dia, putusannya cuma di denda Rp 1 juta. Saya merasa tidak adil," ungkapnya dengan nada kecewa.

Baca juga: Kasus Pembunuhan RSUD Padang Sidempuan: Jaksa Hadirkan Ipda Asmir Sebagai Saksi Kunci dalam Sidang

Menurut Chris Yedia, pembelaan terdakwa yang mengklaim bahwa ia yang pertama kali melakukan penganiayaan sama sekali tidak benar. Dia merasa bahwa hakim tidak mempertimbangkan bukti yang telah dia ajukan.

Chris Yedia telah menyerahkan bukti-bukti mengenai penganiayaan yang dialaminya kepada majelis hakim, termasuk dampak gangguan kejiwaan yang masih dirasakannya hingga saat ini. 
Namun, keputusan hakim tetap memberikan denda yang minim, tanpa hukuman penjara yang dianggapnya lebih pantas.

Pengacara korban, Josmangasi Simbolon, menyatakan bahwa hakim kurang teliti dalam mempertimbangkan delik dari perkara tersebut. Dia menyoroti fakta bahwa ada luka-luka pada tubuh korban, namun hakim tidak menggali lebih dalam penyebab luka tersebut.

Meskipun hakim memberikan putusan berdasarkan hati nurani, Simbolon menganggap bahwa dalam kacamata hukum, putusan tersebut kurang memadai karena tidak mempertimbangkan Tipiring yang jelas terjadi.

Baca juga: Selebgram Terkenal Ditangkap Polda Sumbar di Duga Terlibat Endorse Situs Judi

Dalam sidang, terdakwa Jhony mengaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan handphone milik korban yang jatuh dari tasnya. Namun, terdakwa membantah tuduhan bahwa ia mencoba mencekik korban, mengklaim bahwa dia hanya menarik kalung korban untuk menyelamatkannya dari aksi melompat dari mobil.

Sebelum memberikan putusan, hakim Benny sempat mencoba mediasi antara korban dan terdakwa, tetapi korban menolak berdamai dan mengungkap bahwa terdakwa tidak pernah meminta maaf kepadanya.

Chris Yedia juga mencatat perubahan pasal dari penyidik yang awalnya Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan berubah menjadi 351 KUHP, hal yang juga menimbulkan kebingungan dalam proses hukum ini.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keadilan dalam sistem peradilan dan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan. 

Dengan kekecewaan yang dirasakan oleh Chris Yedia, masyarakat dan pengamat hukum menyoroti perlunya peningkatan transparansi dan keadilan dalam proses peradilan di Indonesia. (CR 01)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews