Warga Singapura Jadi Korban Modus Manipulasi Data Email dengan Kerugian Rp 32 Miliar, Diungkap Polri 

Warga Singapura Jadi Korban Modus Manipulasi Data Email dengan Kerugian Rp 32 Miliar, Diungkap Polri 

Mabes Polri saat melakukan ekspose perkara penipuan dengan Korban Warga Singapura.

Jakarta, Batamnews - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah membongkar kasus manipulasi data email atau bisnis email compromised dengan kerugian mencapai Rp 32 miliar. Kasus ini melibatkan lima tersangka, dua di antaranya adalah warga negara Nigeria. 

Pada tanggal 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan satu wanita.

Dalam jumpa pers yang diadakan di kantor mereka, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah sebuah perusahaan di Singapura. 

Laporan awal diterima oleh kepolisian Singapura sebelum disampaikan kepada Bareskrim Polri.

Baca juga: Jaksa Tuntut Pembunuh Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Hukuman Mati

Himawan mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan memalsukan alamat email perusahaan untuk memperoleh transferan dana. Mereka mendirikan perusahaan abal-abal yang berkomunikasi dengan perusahaan korban di Singapura terkait bisnis. 

Transaksi dilakukan, dan perusahaan korban akhirnya mengirimkan dana ke perusahaan fiktif yang dimiliki oleh para tersangka.

"Para pelaku menggunakan email palsu dengan mengubah beberapa posisi abjad atau menambahkan beberapa abjad sehingga menyerupai alamat email asli," kata Himawan. "Kemudian, mereka mengirimkan rekening palsu kepada korban yang telah dibuat oleh pelaku di Indonesia."

Menurut Himawan, kerugian materiil yang diderita korban mencapai Rp 32 miliar.

Identitas para tersangka adalah sebagai berikut:

- CO alias O (Warga Negara Nigeria)
- EJA alias E (Warga Negara Nigeria)
- DN alias L
- YC
- I

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pencurian Genset di Indomaret Botania 2

Himawan mengungkapkan bahwa CO dan EJA memerintahkan L untuk merekrut YC dan I untuk mendirikan perusahaan yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan. 

Sementara itu, seorang warga negara Nigeria lainnya dengan inisial S, yang masih buron, diduga terlibat dalam peretasan dan berkomunikasi dengan perusahaan korban di Singapura.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 82, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Para tersangka berpotensi dihukum dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews