Sidang Kasus Ruko BTC: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Bos PT BRB, Nasir Hutabarat

Sidang Kasus Ruko BTC: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Bos PT BRB, Nasir Hutabarat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk menolak nota pembelaan (Pledoi) terdakwa, Roma Nasir Hutabarat selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) terkait kasus dugaan penipuan ruko Bida Trade Center (BTC), Sei. Beduk, Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk menolak nota pembelaan (Pledoi) terdakwa, Roma Nasir Hutabarat selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) terkait kasus dugaan penipuan ruko Bida Trade Center (BTC), Sei. Beduk, Batam.

"Kami mohon sekiranya majelis hakim yang mulia berkenan mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menolak nota pembelaan terdakwa yang diajukan oleh penasehat hukum," ujar Karya So Immanuel (JPU) ketika membacakan replik jaksa atas pledoi terdakwa di ruang sidang Prof. R. Soebekti, Selasa, 7 Mei 2024.

Terkait permintaan JPU ini, ketua majelis hakim, Benny Yoga Dharma bertanya kepada terdakwa dan penasehat hukumnya apakah ada tanggapan terhadap permintaan Jaksa tersebut. Kepada majelis hakim, tim penasehat hukum terdakwa meminta waktu 15 menit untuk menyiapkan duplik dan sidang di skors selama 15 menit.

Baca juga: Sidang Kasus Ruko BTC: Korban Desak Penahanan Bos PT BRB di Pengadilan Batam

Adapun duplik yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, menegaskan merupakan masih dalam satu kesatuan pada nota pembelaan terdakwa yang telah dibacakan di hari sidang sebelumnya.

Yaitu, menuntut terdakwa, Roma Nasir Hutabarat dengan tuntutan bebas atau lepas, karena pihaknya menilai perkara tersebut dalam lingkup hukum perdata berdasarkan fakta-fakta persidangan.

PH terdakwa menambahkan bahwa Roma Nasir Hutabarat juga sudah berulang kali meminta kepada konsumen yang melaporkannya untuk dapat mengambil sisa BPHTB atas ruko tersebut.

Baca juga: Konsumen PT BRB Pertanyakan Proses Hukum Nasir Hutabarat yang Belum Ditahan

PH terdakwa juga menilai, permintaan konsumen yang melaporkan terdakwa ini juga sudah berlebihan dan terlihat ingin melakukan pemerasan terhadap terdakwa. Hal ini dibuktikan pihaknya dari selisih keseluruhan BPHTB milik para pelapor yaitu hanya mencapai Rp. 93.100.000.

Sementara para pelapor menuntut terhadap terdakwa untuk dapat memberikan uang sebesar Rp 3 miliar serta menuntut juga hak pengelolaan pasar, parkir dan kebersihan di kawasan BTC.

Tuntutan pelapor tersebut, menurut PH terdakwa tidak mungkin bisa dipenuhi oleh terdakwa karena PT BRB sendiri dalam mengembangkan kawasan BTC bekerja sama dengan Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam dan terikat dalam perjanjian.

Tanggapan Para pelapor atas duplik terdakwa, Roma Nasir Hutabarat

Salah satu pelapor, Munir Ginting usai sidang menjelaskan, perihal tuntutan pelapor sebesar Rp 3 miliar terhadap terdakwa itu merupakan kerugian materil dan inmateril yang dialami oleh korban/konsumen pada awal perkara ini atau sekitar 4 tahun yang lalu. Itu cerita lama yang masih saja diulang-ulang PH terdakwa. 

Pada saat itu, kata dia, jumlah pelapor terhadap kasus ruko BTC ini masih berjumlah 48 orang dan ia membantah tudingan pemerasan yang dikemukakan oleh PH terdakwa pada sidang pembacaan duplik tersebut.

Faktanya, lanjut Munir Ginting, setelah beberapa kali mediasi para pelapor yang tersisa 14 orang ini telah bersepakat bahwa hanya selisih BPHTB dan AJB saja yang harus dibayar oleh terdakwa. Sisa kelebihan tanah hook serta beberapa denda yang tidak masuk akal. 

Namun, pembayaran tersebut juga sampai saat ini masih belum terealisasi. Sebab, menurutnya, hitungan pihak terdakwa sendiri seperti yang disampaikan pada persidangan hari ini yaitu sebanyak Rp 93.100.000 tidaklah jelas yang mana dibayar mana tidak. 

Baca juga: Kuasa Hukum PT BRB Melawan Penetapan Tersangka Kliennya oleh Polisi

"Nilai selisih tersebut bukan versi fakta BPHTB dan AJB yang diterima oleh terdakwa kepada konsumen. Artinya apa yang disampaikannya justru dia sendiri yang mengingkarinya," ujarnya.

Selanjutnya, Munir Ginting juga membantah pernyataan terdakwa dalam sidang duplik tadi perihal konsumen menuntut kepada terdakwa agar mereka mengelola pasar di kawasan BTC.

Para konsumen ruko BTC tidak pernah menyatakan ingin mengelola pasar BTC, yang ada para konsumen ingin mengelola ruko BTC itu secara pribadi disebabkan para konsumen sudah trauma berurusan dengan terdakwa Roma Nasir Hutabarat sebagai Direktur PT BRB.

"Terdakwa terus menggiring opini masyarakat Batam untuk membenturkan kami karena kami rakyat kecil seolah-olah kami bisa di bola-bola. Yang sebenarnya apa yang mau kami kelola itu ya ruko yang kami beli bersama dengan konsumen lain," tegasnya.

Baca juga: Direktur PT BRB Nasir Hutabarat: Semua Kesepakatan Sesuai PPJB Bida Trade Centre

Keputusan untuk mengelola ruko secara pribadi ini, kata dia, juga berdasarkan kesepakatan bersama para konsumen pelapor.

"Karena yang kami beli itu ruko, makanya kami bersepakat untuk mengelola ruko kami itu secara pribadi. Hak kami mengelola pasar itu tidak ada, jika benar demikian tentulah kami para konsumen ini sudah dipenjara semua karena mengelola yang bukan hak kami," ungkapnya.

"Jadi, apa yang disampaikan oleh terdakwa pada dupliknya tadi yang mengatakan bahwa konsumen pelapor menuntut uang Rp 3 miliar dan meminta hak pengelolaan pasar itu semua adalah kebohongan," beber Munir Ginting.

Ia juga mengatakan, sebelum sidang tuntutan pada tanggal 1 Mei 2024 kemarin, perwakilan terdakwa bernama Mangihut sempat mengajak berunding para konsumen pelapor dengan alasan bahwa terdakwa Roma Nasir Hutabarat ingin berdamai.

Baca juga: Konsumen Ruko BTC Batam Desak Kepolisian Proses Laporan Dugaan Penipuan PT BRB

Atas musyawarah bersama pihak konsumen pelapor ini menerima ajakan perdamaian yang diusungkan oleh perwakilan terdakwa tersebut.

Sekitar jam 13.00 WIB pada tanggal 1 Mei 2024 sebelum dimulainya persidangan Pembacaan Tuntutan oleh JPU pada pukul 15.00 WIB lalu, perwakilan terdakwa bernama Mangihut ini membawa draft surat yang di mana tertuang bahwa PT BRB mau membayar sebanyak Rp. 93 juta terkait selisih BPHTB dan AJB yang telah disetorkan konsumen pelapor kepada terdakwa dan terdakwa juga sudah menyetorkan uang ini ke BP2RD kota Batam.

Menurutnya penghitungan dari PT BRB ini sangat tidak masuk akal dan ia meminta kepada perwakilan terdakwa bernama Mangihut ini untuk membuatkan rincian dari uang Rp. 93 juta ini dibagi ke siapa saja dan berapa nominalnya ke masing-masing konsumen pelapor.

Namun, perwakilan terdakwa bernama Mangihut ini tidak bisa menjawab permintaan rincian yang disampaikan oleh Munir Ginting ini.

Baca juga: Nasir Hutabarat Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Penipuan Jual Beli Ruko

"Jadi mereka tetap kekeh diangka Rp. 93 juta versi mereka, padahal mereka bilang sesuai dengan fakta persidangan tetapi kembali lagi kepada kemauannya terdakwa. Ini kan sudah mengerikan sekali karena hanya kehendak terdakwa saja yang harus diikuti. Jadi, kami ini posisinya bukan posisi tidak mau berdamai," jelasnya.

Savri Hendri, salah satu konsumen pelapor juga angkat bicara mengenai duplik dari terdakwa ini, kata dia kesepakatan semua para pembeli ruko BTC ini adalah kesepakatan mengelola ruko secara pribadi dan pengelolaan keamanan.

Bukan seperti apa yang disampaikan terdakwa pada dupliknya. Sehingga tidak ada tuntutan konsumen pelapor mengenai pengelolaan parkir dan kebersihan.

"Ini harus saya sampaikan karena yang benar itu harus benar," tegasnya.

Baca juga: Kapolresta Barelang Ungkap Kekecewaan Atas Aksi Protes Ikabtu Batam Terkait Penetapan Tersangka Nasir Hutabarat

Sidang perkara penipuan ini juga mendapat tanggapan dari, Petra Tarigan selaku mediator dalam perkara tersebut. Secara pribadi dirinya menyayangkan sikap terdakwa yang batal hadir pada saat undangan bermediasi di kantin Kejari Batam tanggal 1 Mei 2024 lalu dengan para korban sebelum sidang tuntutan.

Justru terdakwa, kata dia, meminta orang lain (Mangihut) menjumpai para Pelapor di tempat terpisah. 

"Para pelapor/korban itu sudah tidak lagi meminta nilai Rp 3 miliar. Lewat saya sebagai mediator, saya sudah bertemu 3 kali dengan saudara Nasir berdua, dan 2 kali bersama istri beliau. Angka yang diminta pelapor pun sudah sangat realistis berkisar 600-700 juta sesuai fakta-fakta persidangan. Apa itu? kelebihan BPHTB dibayarkan seluruhnya, uang AJB dibayarkan dalam bentuk pengembalian lain-lain, pengembalian luas tanah hook yang tidak sesuai sertifikat yang diterima dengan yang dibayarkan ada selisih 12 meter persegi khusus ruko hook," ungkapnya.

Menurutnya, harga yang diminta pelapor ini juga realistis atas kekurangan luas tanah 12 m2 dikali harga tanah sesuai pasar/NJOP. Serta ada denda-denda yang dibebankan ke beberapa pelapor untuk dikembalikan. Menerbitkan sertifikat bagi beberapa konsumen yang sudah melunasi cicilan dan administrasi. 

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus PT. Batam Riau Bertuah, Empat Saksi Berikan Keterangan

"Perihal itu sebenarnya terdakwa dan pelapor bisa bersepakat dan berdamai, namun terakhir terdakwa Nasir batal hadir berjumpa dengan para pelapor di kantin kejaksaan tanggal 1 Mei 2024 lalu," bebernya.

(cr2)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews