Hakim Dinas Keluar Kota, Sidang Kasus Narkoba Kombes Pol Agus Fajar Tunda Minggu Depan

Hakim Dinas Keluar Kota, Sidang Kasus Narkoba Kombes Pol Agus Fajar Tunda Minggu Depan

Sidang perkara kasus narkotika yang menjerat terdakwa, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno (Mantan Kabid TIK Polda Kepri) terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri Batam lantaran majelis hakim yang memimpin sidang tengah berdinas keluar daerah. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Sidang perkara kasus narkotika yang menjerat terdakwa, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno (Mantan Kabid TIK Polda Kepri) terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri Batam lantaran majelis hakim yang memimpin sidang tengah berdinas keluar daerah.

Hal ini disampaikan oleh hakim pengganti, Yuanne Marietta yang membuka sidang perkara tersebut di ruang sidang Kusumah Atmadja. Sidang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa, Rabu, 8 Mei 2024.

Majelis hakim, Yuanne Marietta sempat menanyakan keadaan terdakwa apakah sehat? Terdakwa menjawab, "Alhamdulillah sehat yang mulia".

Baca juga: Sidang Online, Mantan Kabid TIK Polda Kepri Kombes Agus Fajar Sutrisno Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Dilanjutkan Yuanne Marietta, "Jadi begini terdakwa, oleh karena ketua majelis sedang tugas luar maka sidang ini kita tunda ya? Minggu depan kita lanjutkan pada hari Rabu lagi," ujarnya.

Dijawab oleh terdakwa, "Siap yang mulia".

Berita sebelumnya, terdakwa ditangkap atas dugaan pemesanan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram dari Makassar. Menurut jaksa Haryo Nugroho, Agus melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain pidana penjara, Agus juga diharuskan menjalani rehabilitasi medis selama dua bulan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), yang telah diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Baca juga: Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno Terlibat Kasus Narkoba, Pesan Sabu Lewat JNE dan Minta Anak Buah Jemput di JNE Batam

Kendati telah dicopot dari posisinya sebagai Kabid TIK karena kasus ini, Agus Fajar Sutrisno masih tetap berstatus sebagai anggota aktif Polri dan saat ini bertugas di Pamen Yanma Polri di Polda Kepri. Sidang dilaksanakan secara virtual karena Agus berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.

Pengawasan ketat terhadap proses hukum dalam kasus ini juga dilakukan oleh Komisi Yudisial yang turun langsung untuk memantau jalannya sidang. 

Kasus ini menarik perhatian karena tidak seluruh anggota Polri yang terlibat kasus serupa mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat, sebuah nasib yang dialami oleh mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Dewi, yang dipecat pada tahun 2021 setelah hasil tes urinenya positif narkoba meskipun tanpa temuan barang bukti narkoba.

Proses hukum terhadap Agus Fajar Sutrisno masih berlangsung dan sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan dari pihak terdakwa pada minggu mendatang.

Agus Fajar Sutrisno Pesan Sabu Via JNE

Kasus ini terjadi pada 18 Desember 2023, Agus Fajar Sutrisno diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dikirimkan melalui JNE Express dengan deskripsi "Kosmetik" dan nomor resi 101010022941623. 

Barang tersebut diperkirakan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan diperiksa melalui X-Ray di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent, di mana didapati bahwa paket tersebut berisi kristal bening diduga sabu.

Setelah penemuan ini, petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan koordinasi dengan JNE Bandara Internasional Soekarno Hatta dan JNE Batam untuk melakukan control delivery terhadap paket tersebut. 

Baca juga: Kejari Batam Batalkan Pembacaan Tuntutan Kombes Pol. Agus Fajar Sutrisno yang Terlibat Narkoba, Ada Apa?

Pada 19 Desember 2023, sekitar pukul 21.30 WIB, Dwicky Ronaldo Siagian, seorang anggota kepolisian yang bertugas di bagian KABID TIK dan merupakan anak buah langsung dari Agus Fajar Sutrisno, datang ke Kantor JNE Batam untuk menjemput paket tersebut. 

Saat paket akan diserahkan, petugas Satresnarkoba langsung menghampiri dan melakukan interogasi kepada Dwicky Ronaldo Siagian, yang kemudian mengakui bahwa paket tersebut merupakan milik Agus Fajar Sutrisno.

(CR2)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews