Kejari Batam Batalkan Pembacaan Tuntutan Kombes Pol. Agus Fajar Sutrisno yang Terlibat Narkoba, Ada Apa?

Kejari Batam Batalkan Pembacaan Tuntutan Kombes Pol. Agus Fajar Sutrisno yang Terlibat Narkoba, Ada Apa?

Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, mantan

Batam, Batamnews - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Kombes Pol. Agus Fajar Sutrisno, mantan Kabid eknologi Informasi dan Komunikasin (TIK) Polda Kepri, yang didakwa dalam kasus kepemilikan narkoba seberat 3,64 gram, mengalami penundaan. Agenda sidang yang semula dijadwalkan pada hari Rabu, 3 April 2024, terpaksa ditunda karena tuntutan dari pihak Kejaksaan Negeri Batam, belum siap.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, membenarkan penundaan tersebut. "Iya tunda. Tuntutannya belum siap," ujar I Ketut Kasna Dedi usai acara buka puasa bersama di Gedung Kejaksaan Negeri Batam, Rabu, 3 April 2024.

Ketut menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan untuk melihat jadwal sidang selanjutnya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Batam (SIPP-PN Btm).

Kombes Agus Fajar Sutrisno, kini menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu-sabu di Pengadilan Negeri Batam. Ia terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Kombespol Agus Fajar Sutrisno bermula pada 16 Desember 2023, ketika ia diduga mengorder narkoba jenis sabu-sabu dari seorang DPO bernama Anton. Agus Fajar Sutrisno dilaporkan menyuruh anggotanya, Dwicky Ronaldo Siagian, untuk melakukan transfer pembayaran sebesar 7 juta rupiah ke rekening Anton. Sabu-sabu tersebut kemudian dikirim melalui paket kilat JNE dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2023.

Petugas kepolisian yang telah mendeteksi paket tersebut kemudian membuntuti perjalanan paket hingga ke Kota Batam. Pada 19 Desember 2023, paket sabu-sabu tiba di kantor JNE Batam dan Dwicky Ronaldo Siagian menjemputnya.

Polisi dari Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta langsung menghampiri Dwicky dan mengungkap keterlibatan Agus Fajar Sutrisno dalam pemesanan narkoba tersebut. Kasus ini terus menarik perhatian publik, terutama mengingat keterlibatan seorang perwira menenang kepolisian dalam kasus narkoba.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews